
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi B DPRD Jatim, berharap Raperda Desa Wisata yang saat ini dalam penggodokan di DPRD Jatim sudah bisa disahkan tahun ini. Sebab, Perda tersebut dinilai sangat penting dan urgen sebagai payung hukum desa wisata.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Dengan kondisi tersebut, keberadaan desa wisata cukup diharapkan untuk mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
Aliyadi juga menandaskan bahwa pengembangan desa wisata, perlu campur tangan dari pemerintah provinsi dan daerah. Agar bisa membantu fasilitas, infrastruktur wisata, dan lain-lain. Termasuk masalah dana permodalan yang juga sering menjadi kendala. “Dengan adanya Perda ini nanti, maka pemerintah punya kewajiban untuk membantu akses permodalan baik lewat Bank UMKM atau Dinas terkait,” kata politisi PKB ini.
Anggota Komisi B, Daniel Rohi, juga mengharapkan hal yang sama. Dia menandaskan, berdasarkan realita selama ini desa wisata tersebut seolah bermain sendiri. Hal ini karena Pemerintah Kabupaten tidak dapat memberikan dukungan sebab di luar kewenangannya. Dampaknya, banyak usaha desa wisata tidak memiliki perizinan.
“Hal ini tentu sangat rawan sengketa, karena usaha jasa wisata berada di dalam lahan kewenangan tempat (pihak) lain,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan terkait pengelolaan desa wisata, kemungkinan dalam Raperda tersebut akan mencantumkan pasal tentang norma yang mengatur kerjasama pengelolaan desa wisata di dalamnya terdapat kemungkinan keterlibatan BUMN, BUMD, BUMDes, kelompok sadar wisata, dan badan usaha swasta. Dengan demikian, pembagian hasil usaha sesuai partisipasi masing-masing.
“Raperda Jawa Timur tentang pemberdayaan usaha desa wisata terasa sangat penting, urgen, dan strategis. Hal itu mengingat selama 10 tahun terakhir terjadi kerentanan sengketa dan pembiaran usaha mikro kecil tidak terlindungi secara baik,” tandasnya.
“Kami masih terus menggali aspirasi dari masyarakat me-lalui kunker dan juga jalin aspirasi. Sebagian besar masukan dan aspirasi masyarakat ini meminta supaya Pemprov Jatim memfasilitasi dalam hal pendanaan dan juga promosi,” sambungnya.
Di satu sisi, kedepannya Raperda Desa Wisata ini ketika sudah menjadi Perda akan menjadi payung hukum dalam pengembangan potensi desa. Dari pengembangan potensi desa ke arah desa wisata, maka akan mampu memberikan pendapatan bagi desa tersebut.
“Dengan adanya perda ini kita harapkan mereka termotivasi untuk meng-create berbagai macam program-program yang mengarah kepada pemberdayaan desa dan masyarakat desa,” tandasnya. (ufi)