05 April 2025

Get In Touch

Mantan Banpol Pemkot Blitar Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Puluhan mantan Banpol Pemkot Blitar demo di depan Kantor Walikota Blitar
Puluhan mantan Banpol Pemkot Blitar demo di depan Kantor Walikota Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Puluhan perwakilan mantan pekerja kontrak Bantuan Sat Pol PP (Banpol) Pemkot Blitar, melaporkan dugaan korupsi senilai ratusan juta atas pemotongan hak-hak mereka setelah diputus kontrak sejak Januari 2021 lalu.

Sebelum melaporkan adanya dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Blitar, perwakilan puluhan mantan Banpol Pemkot Blitar dengan didampingi LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menggelar demo di depan Kantor Walikota Blitar di Jl. Merdeka, Kota Blitar. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan menjaga jarak. Mereka membentangkan poster berisi tuntutan hak-hak mereka yang dipotong pihak PT atau perusahaan penyedia jasa setelah diputus kontrak. "Para pekerja kontrak yang diputus kontrak, diduga menjadi korban politik saat Pilkada. Padahal jelas berbeda antara kepentingan politik, dengan pekerjaan mereka," ujar Joko dalam orasinya, Senin (29/3/2021).

Selain menjadi korban politik, banyak kejanggalan yang dialami para mantan pekerja kontrak ini. Seperti tidak pernah menandatangani kontrak kerja pada hal menggunakan APBD. Joko juga menyampaikan beberapa kejanggalan lainnya, terkait hak para pekerja yang sudah diputus kontrak sejak Januari 2021 ini. Seperti adanya pemotongan gaji terakhir sebesar Rp 1,25 juta per orang, secara auto debet. "Dengan alasan untuk biaya rekrutmen dan pelatihan, kemudian asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa diklaim karena menunggak 2 bulan," ungkapnya.

Setelah berorasi perwakilan peserta demo, diterima oleh perwakilan Pemkot Blitar yaitu Plt Kepala Sat Pol PP, Hadi Maskun dan Pj Sekda Kota Blitar, Hermansyah Permadi.

Usai dialog, Joko mengaku tidak ada titip temu untuk mencari solusi dari tuntutan para mantan pekerja kontrak ini. "Entah ada sesuatu apa antara Pemkot Blitar dengan pihak PT, hanya ada penawaran akan dicarikan solusi pada saat PAK APBD 2021 pada Agustus 2021 mendatang. Tapi itupun belum pasti, serta kondisi mantan pekerja sudah tidak aktif lagi," bebernya.

Karena tidak ada solusi dari pihak Pemkot Blitar, akhirnya aksi dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar di Jl. Dr. Soetomo. Mereka menyampaikan informasi adanya indikasi dugaan korupsi, atas hak-hak mantan pekerja kontrak Pemkot Blitar ini.

Seperti disampaikan salah satu mantan pekerja yang ikut demo, Reza kalau saat bekerja sebagai Banpol pada 2020 lalu, setiap bulan ada potongan gaji Rp 100.000 selama 10 bulan. "Kemudian potongan gaji terakhir Rp 1.250.000, serta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dicairkan karena statusnya masih aktif nilainya bervariasi setiap orang antata Rp 2-8 juta," ungkap Reza.

Jika dikalikan dengan jumlah tenaga Banpol di Sat Pol PP Kota Blitar sebanyak 273 orang, jumlahnya tentu mencapai ratusan juta. Karena adanya pemotongan gaji Rp 100.000 per bulan, kemudian potongan gaji terakhir Rp 1.250.000 dan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang besarnya sekitar Rp 2-8 juta per orang tidak bisa cair.

Kondisi ini dialami 273 pekerja lainnya, meskipun dari 273 orang hanya 158 orang yang diperpanjang kontraknya. Sisanya 115 orang lainnya tidak diperpanjang kontraknya, karena diduga berbeda dukungan politik.

Di Kantor Kejari Blitar, perwakilan massa ditemui oleh Kasi Intel. Mereka menyampaikan informasi dan keluhannya, kemudian dijawab oleh pihak Kejari Blitar akan mempelajari dan mengumpulkan informasi.

"Kami punya yurisprudensi, jika meskipun angggaran masih ada di Kasda belum dicairkan bisa masuk kategori korupsi. Belum lagi bukti-bukti lainnya menyangkut hak mantan pekerja yang dipotong sepihak," tandas Joko.

Secara terpisah Plt Kepala Sat Pol PP Kota Blitar, Hadi Maskun ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pihak PT, namun kondisinya memang PT berada di Jakarta. "Kita juga minta sejak awal, agar semuanya hak pekerja sesuai kontrak. Misalnya gaji, harus sesuai denhan UMK," kata Hadi.

Ditegaskan Hadi kalau surat kepada PT juga sudah dikirimkan, jadi semuanya masih berproses. "Anggaran juga masih ada dan belum dicairkan," tegasnya.

Ditanya mengenai adanya laporan dugaan korupsi oleh para mantan pekerja kontrak ke Kejari Blitar, Hadi menjawab tidak berhak melarang. Karena intinya sama ingin segera menyelesaikan masalah ini. "Hanya perlu waktu, kami tidak diam dan terus diproses," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.