
BLITAR (Lenteratoday) - Seorang takmir masjid di Kabupaten Blitar, menjadi tersangka pedofil yaitu pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap 6 bocah perempuan di bawah umur.
Perbuatan bejat MHY (60) warga Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ini, terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kelakuan tersangka pada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Blitar Kota. "Setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban akhir Pebruari 2021 lalu, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut AKBP Yudhi menjelaskan dalam penyelidikan terungkap kelakuan tersangka MHY mencabuli dan menyetubuhi para korbannya, sudah dilakukan sejak 2017 lalu. "Sampai saat ini sudah ada 6 orang korban, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang akan ada korban lainnya," jelasnya.
Keenam korban adalah bocah perempuan berusia antara 9 - 12 tahun, semuanya tinggal tidak jauh dari rumah tersangka dan berstatus pelajar. Mereka terdiri dari MN(10) dicabuli 2 kali dan disetubuhi 3 kali, MS(12) disetubuhi 10 kali sejak kelas 2 SD, SA(10) dicabuli berulang kali dan disetubuhi 5 kali, NH(10) disetubuhi 4 kali, VA(10) dan FS(9) hanya dicabuli 3 kali "Jadi dari 6 korban, 4 orang diantaranya disetubuhi dan 2 lainnya hanya dicabuli. Dengan cara dicium dan diraba-raba kemaluannya, ketika rumah dan tokonya dalam kondisi sepi dan dilakukan di ruang ibadah atau sholat beralaskan sajadah yang berada dekat toko/kiosnya berjualan," beber AKBP Yudhi.
Adapun modus tersangka diungkapkan AKBP Yudhi yang disimpulkan pedofil atau mengalami kelainan seksual dengan tertarik pada anak dibawah umur ini, yaitu mengajak korbannya masuk ketika membeli sesuatu di tokonya. "Karena tidak diberikan kembaliannya, korban diajak masuk dan ditarik ke ruang sholat. Kemudian mencabuli atau menyetubuhi korban, kemudian mengembalikan uangnya korban," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa 6 orang saksi dan mengamankan 8 pakaian berupa kaos dan celana korban, serta sajadah warna merah yang digunakan sebagai alas pelaku melakukan aksi bejatnya.
Tersangka MHY ketika diwawancara wartawan kenapa tega melakukan perbuatannya, mencabuli dan menyetubuhi bocah dibawah umur. "Karena saya tidak bisa menahan nafsu, minta sama isteri tidak pernah diberi," kata MHY.
Alasan tidak diberi nafkah batin oleh isteri yang sudah memberinya 2 anak, dituturkan MHY isterinya tidak cinta dan hanya ingin diopeni (dirawat) saja. "Karena tidak diberi isteri, nafsu saya melonjak ketika melihat anak-anak itu," tuturnya.
Ketika melakukan aksinya, MHY menerangkan rumah dalam kondisi sepi dan tokonya tidak ada pembeli. "Saya ajak mereka masuk ke dalam toko, kemudian saya tanya mau jadi saya lakukan di tempat sholat yang dekat dengan toko hanya dipisah tembok," terangnya.
Selanjutnya ditegaskan AKBP Yudhi untuk mengetahui kondisi kejiwaan, serra faktor lain yang mendorong tersangka melakukam perbuatannya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Karena kami mendapat informasi adanya korban lain yang semoga segera melapor, serta ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak perlindungan anak," tegasnya.
Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar pungkasnya.(ais)