
Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sidoarjo akhirnya memanggil Pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo dan DPC PPP Sidoarjo untuk dimintai klarifikasi terkait pendeklarasian Bahrul Amiq yang berstatus ASN (Apararur Sipil Negara) yang deklarasi calon Bupati.
“Hari ini kita meminta klarifikasi dari pengurus koalisi partai pengusung terkait deklarasi cabup yang dilakukan salah satu ASN,”ungkap Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Selasa (14/1/2020).
Dari pihak PDIP, panggilan Bawaslu ini dipenuhi oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI P Sidoarjo Tri Endroyono. Klarifikasi yang dilakukan Komisioner Bawaslu Sidoarjo terhadap Tri Endroyono ini memakan waktui selama 1,5 jam. Dia ditanya tentang masalah tersebut.
Tri Endroyono usai melakukan klarifikasi tak banyak komentar, dia hanya mengatakan kehadirannya ke kantor Bawaslu Sidoarjo ini untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan deklarasi partai kolisi. “Hanya dimintai klarifikasi terkait acara deklarasi koalisi partai,” katanya singkat.
Sementara dari pihak DPC PPP dihadiri oleh Ketua DPC PPP Sidoarjo Zuman Malaka. “Kita minta klarifikasi terkait kegiatan tersebut, dan siapa saja yang hadir, dan apabila calon dari ASN tersebut mendapatkan rekomendasi nantinya juga akan diberikan kartu anggota partai,” jelasnya. (pin)