05 April 2025

Get In Touch

Langgar Prokes, Walikota Blitar Didenda Rp 5 Juta

Walikota Blitar, Santoso
Walikota Blitar, Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Satgas Covid-19 Kota Blitar bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terbukti dengan dijatuhkannya sanksi terhadap Walikota Blitar, Santoso dan 14 orang lainnya yang tidak memakai masker saat acara tasyakuran pelantikan pada akhir Pebruari 2021 lalu.

Informasi adanya sanksi ini disampaikan oleh salah satu anggota Satgas Covid-19 Kota Blitar, bahwa sesuai hasil penyelidikan adanya dugaan pelanggaran prokes. Pada acara tasyakuran pelantikan Walikota Blitar akhirn Pebruari 2021 lalu, yang viral tersebar melalui video berdurasi sekitar 4 menit tersebut.

Disimpulkan adanya pelanggaran prokes, dimana 14 orang yang tidak memakai masker sudah diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Serta Walikota Blitar, Santoso yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar dikenakan denda jauh lebih tinggi. "Silahkan dikonfirmasikan ke Ketua atau Sekretaris Satgas Covid-19 ya," tutur sumber tadi yang minta namanya tidak disebutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral beredar video yang menunjukkan Walikota Blitar, Santoso sedang bernyanyi tanpa menggunakan masker, saat acara tasyakuran pelantikan bersama relawan di Balai Kota Koesoemo Wicitro yang berada di komplek Rumah Dinas Walikota Blitar Jl. Sudanco Supriadi, Kota Blitar pada akhir Pebruari 2021 lalu.

Dalam video berdurasi sekitar 4 menit tersebut, tampak jelas Santoso menyanyikan lagu dangdut (dangdutan) dan joget bersama beberapa orang diatas panggung tanpa menggunakan masker. Demikian juga biduanita yang ada di dekat Santoso, serta beberapa orang yang ikut naik ke atas panggung juga tidak memakai masker. Bahkan mereka berangkulan, tidak menjaga jarak sebagaimana diatur dalam prokes pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk peserta acara yang hadir, beberapa orang juga terlihat berjoget tidak menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker.

Secara terpisah Walikota Blitar, Santoso ketika dikonfirmasi wartawan mengenai informasi adamya sanksi, karena pelanggaran prokes membenarkan. "Iya memang benar, saya telah mendapat sanksi denda atas pelanggaran protokoler kesehatan di video yang viral itu. Saya sudah bereskan semua Rp 5 juta, juga ada 14 orang yang kena sanksi tipiring," ujar Santoso pada wartawan.

Sanksi denda tipiring untuk 14 orang yang hadir pada acara tersebut, karena tidak memakai masker dan memakai masker tapi dilepas atau tidak benar pemakaiannya masing-masing didenda Rp 100.000.

Santoso menegaskan sanksi tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam Perwali nomor 47 tahun 2020, dirinya juga mengaku tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. "Saya akui memang saya salah, dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pasca viralnya video tersebut, hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak prokes Polres Blitar Kota. Saat proses penyelidikan berjalan, Santoso juga sempat menyampaikan permintaan maaf, pada warga Kota Blitar. Banyak pihak yang menyanyangkan kejadian tersebut, hingga menyita perhatian publik.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.