
BLITAR (Lenteratoday) - Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online berkedok salon yang sekaligus tempat kost di wilayah Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan menyampaikan terungkapnya praktik prostitusi online tersebut berawal dari laporan warga sekitar karena curiga dengan aktifitas sebuah salon yang juga menyewakan kamar kost.
"Berawal dari adanya laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar Sabtu (3/4/2021)," ujar AKBP Yudhi saat di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut AKBP Yudhi menjelaskan ketika digerebek, petugas menangkap basah 2 pasangan mesum sedang berada dalam 2 kamar terpisah. "Serta 4 remaja lainnya yang dijadikan PSK dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai muncikari bernama BY (40) berada diruang tamu. Mereka semua kami bawa ke mapolres untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Saat proses penyidikan, terungkap jika BY sudah setahun menawarkan jasa 6 remaja yang dijadikan PSK dan masih berusia antara 14-18 tahun ini untuk melayani pria hidung belang. Mereka ini oleh polisi dinyatakan sebagai korban, karena BY mendapat keuntungan dari 6 remaja yang dijadikan PSK dan dari sewa kamar untuk kencan.
Awalnya BY mengajak mereka bekerja menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke, kemudian perempuan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini membelikan handphone (HP). "Dengan pembayaran secara diangsur atau dicicil kepada BY, untuk bisa membayar dia menawari para korban ini untuk melayani hasrat lelaki hidung belang," ungkap AKBP Yudhi.
Adapun cara BY menjalankan praktik prostitusinya, yaitu dengan menawarkan secara online melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp (Wa). "Tarifnya untuk sekali main Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribu diberikan kepada korban, yang Rp 100 diambil muncikari sebagai uang sewa kamar kost," bebernya.
AKBP Yudhi, menambahkan tersangka BY dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Secara terpisah, BY ketika ditanya wartawan mengelak telah melakukan telah melakukan bisnis postitusi. Dia mengatakan kalau itu atas permintaan 6 remaja itu sendiri. "Saya tidak memaksa, mereka yang datang ke saya dan minta dicarikan pria yang mau memakainya," elaknya.
Alasannya para remaja minta dicarikan pria hidung belang, karena ingin memiliki HP. "Karena ingin punya HP, mereka butuh uang dan minta saya mencarikan pelanggan," pungkasnya. (ais)