21 April 2025

Get In Touch

Walikota Malang Tetapkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Saat Ramadan, Simak!

Walikota Malang, Sutiaji
Walikota Malang, Sutiaji

MALANG (Lenteratoday)- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Ada sepuluh poin utama yang wajib dipatuhi semua pihak.

Dalam aturan tersebut, memuat paduan bagi pengelola tempat ibadah, ketua RW dan ketua RT, pelaku usaha resto, cafe, tempat hiburan, tempat perbelanjaan, pedagang kaki lima, dan seluruh masyarakat Kota Malang.

Salah satunya, tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan. Utamanya dilarang berjualan takjil atau takjil gratis di badan jalan.“Bagi masyarakat yang berjualan atau bagi takjil gratis, dilarang melakukan di badan jalan. Jam operasional restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis pukul 02.00 sampai dengan pukul 22.00. Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan pukul 02.00 sampai dengan pukul 24.00,” ujar Walikota Malang, Sutiaji.

Tempat usaha makanan yang beroperasi siang hari, pun juga wajib memberi penutup agar aktifitas makan dan minum tidak terlihat.Sedangkan, penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada di dalamnya, wajib tutup selama bulan Ramadan.

“Kegiatan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, dilarang mengadakan takbir keliling dan tidak boleh membunyikan petasan," sambung dia.

Pun, soal pelaksanaan sholat tarawih, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain karena masih di tengah pandemi, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021.

“Tarawih diperbolehkan, tapi kita pakai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Walaupun ada penurunan dan pengendalian, tapi kita tetap harus waspada terhadap COVID-19,” lanjutnya.

“Pemkot sudah buat SE dan dari Kemenag juga sudah ada edaran. Di situ, diatur dengan jelas bagaimana ketentuan melakukan ibadah bagi Umat Islam di Bulan Ramadan,” tegas Sutiaji.

Diketahui, dalam SE Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021, mengatur Sholat Fardhu lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Al Quran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen, dari kapasitas Masjid.

Termasuk penerapan prokes secara ketat, seperti menjaga jarak aman satu meter antar jemaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

“Di sana juga dijelaskan, bahwa pengajian, ceramah, tausiah kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala, pun juga sama, audien maksimal 50 persen serta prokes ketat,” tandas Sutiaji.(adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.