Viral di Medsos, Biaya Pemakaman di Bibis Ponorogo Sebesar Rp 5 Juta Akhirnya Dikembalikan

PONOROGO (Lenteratoday) - Biaya administrasi pemakaman almarhumah Sulamah, warga Kelurahan Surodikraman, Ponorogo, sebesar Rp 5 juta akhirnya dikembalikan kepada keluarga almarhumah. Pengembalian ini adalah keputusan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyikapi adanya biaya pemakaman di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, yang kemudian viral di media sosial.
Sekda Agus Pramono, Rabu (14/4/2021) mengatakan, setelah mengetahui kabar tentang biaya administrasi pemakaman untuk warga luar Kelurahan Kepatihan yang dimakamkan di Makam Bibis, pihaknya langsung memanggil pejabat terkait, yaitu Kepala Kelurahan Kepatihan dan Camat Ponorogo untuk mengetahui fakta terkait biaya pemakaman yang dikutip oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kepatihan ini.
“Saya tekankan bahwa yang dilakukan di Kelurahan Kepatihan itu tidak ada dasar hukumnya. Menurut saya, posisi Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota dan Pemkab itu sama, linier. Tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Sekda Agus sambil menyatakan masih akan mempelajari regulasi tentang hal ini.
“Sehingga tadi sudah saya putuskan, apalagi ini menyangkut orang yang kesripahan (meninggal dunia) kok dibebani. Maka apapun alasannya, apakah sudah melalui kesepakatan RT, RW dan sebagainya, itu (mengutip biaya administrasi pemakaman) saya nyatakan salah,” imbuh Sekda Agus.
Oleh karena itu, Sekda Agus sudah memberikan arahan agar uang yang sudah diterima LPMK Kepatihan dari keluarga almarhuman Sulamah dikembalikan. “Saya minta dikembalikan dan ke depan tidak ada lagi seperti itu,” ungkap Sekda Agus.
“Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengumpulkan 26 kepala kelurahan di Ponorogo untuk diberi penjelasan dan pemahaman tentang rambu-rambu tentang pengambilan berbagai kebijakan di tingkat kelurahan. Ini agar mereka tidak salah dalam mengambil sikap,” ucapnya lagi.
“Salah satu bahasan di sana nantinya adalah bagaimana menyikapi tuntutan masyarakat soal memakamkan warga luar kelurahan di pemakaman kelurahannya. Nanti akan kita carikan solusinya. Hal terburuk, kalau makam di kelurahan tertentu sudah penuh ya nanti Pemkab Ponorogo akan memikirkan, seperti mencarikan lahan dan seterusnya,” ungkap Sekda Agus.
Soal status tanah Makam Bibis, Sekda Agus mengaku belum mengetahui secara pasti. Akan tetapi bila tanah itu merupakan aset kelurahan, berarti tanah tersebut juga aset Pemkab Ponorogo.
Ketua LPMK Kepatihan Surino saat dikonfirmasi menyatakan, pada Rabu siang pihaknya telah mengembalikan uang yang merupakan biaya administrasi tersebut. Uang telah diterima dengan baik oleh pihak keluarga dengan disertai kuitansi penerimaan pengembalian.
“Kami sudah kembalikan sesuai arahan. Untuk sementara pengenaan biaya administrasi untuk warga luar Kepatihan yang akan dimakamkan di Makam Bibis kita pending dulu. Kita menunggu kesepakatan antara kecamatan dengan bagian hukum Pemkab Ponorogo. Kelurahan se-Kecamatan Ponorogo harus diberlakukan sama karena saat ini ada kelurahan lain yang juga mengutip biaya administrasi pemakaman untuk warga dari luar kelurahannya. Kita sudah sepakat pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti,” papar Surino.
Diakui Surino, kabar viral soal adanya biaya administrasi untuk pemakaman warga luar Kepatihan memang benar. Pengenaan biaya yang naik dari Rp500 ribu menjadi Rp 5 juta ini adalah kesepakatan dan desakan warga demi membatasi jumlah jenazah yang dikuburkan di Makam Bibis. Sebab saat ini kondisi Makam Bibis sudah penuh dan tidak bisa diperlebar karena lahan sudah terkepung gedung. Yaitu Ruko Gajah Mada, Pertokoan Jalan Gajah Mada, SMPN 4 Ponorogo dan permukiman warga. Dari keterangan salah satu warga, tarif sebelumnya yang sebesar Rp 500 ribu sudah berlaku sekitar 30 tahun terakhir.
“Warga ingin agar tetap kebagian lahan di makam di kelurahan sini saat mereka meninggal nanti. Karena itu per April ada kesepakatan untuk mengenakan biaya itu. Agar yang dari luar agak ‘mikir’ kalau mau memakamkan keluarganya di sini. Kesepakatan lain, warga tidak boleh memasang kijing,” beber Surino.
Sebelumnya, di beberapa grup facebook telah muncul unggahan yang memuat foto kuitansi bukti pembayaran biaya administrasi pemakaman almarhuman Sulamah yang telah dimakamkan pada 11 April lalu. Sulamah adalah warga Kelurahan Surodikraman. Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar pro dan kontra soal adanya biaya administrasi tersebut. (ist)