
Surabaya - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang resmi dilaunching Kakorlantas Mabes Polri, di Mapolda Jatim, Kamis 16 Januari 2020. Ironisnya, dari uji coba selama dua hari, tercatat ada 265 pelanggar lalu lintas.
"Di Surabaya ini sudah diterapkan, dan 265 pelanggar selama dua hari terakhir ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, di gedung Mahameru Mapolda Jatim. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah menerobos lampu merah, marka jalan, mengendarai menggunakan ponsel, tidak menyalakan lampu.
Menurutnya Kapolda, penerapan e-tilang rencannya tidak hanya di Surabaya saja. Namun, juga di sejumlah daerah lainnya. Luki menjelaskan, keberadaan E-TLE ini banyak manfaatnya, baik untuk masalah keamaanan dengan memantau tindak kejahatan melalui kamera yang sudah terpasang.
"Pengalaman saya saat ke luar negeri hal seperti ini sudah 5-10 tahun sudah ada. Makanya kita aplikasikan disini (Surabaya). Harapannya, Surabaya yang memprakarsai ini nantinya bisa menjadi contoh bagi Bupati/Wali Kota atau Provinsi lain," kata Luki. (Sur)