Kapolres dan Kajari Beda Pendapat Soal Selidiki Kualitas Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah kalangan DPRD mendesak audit investigasi oleh BPK, kemudian LSM minta Aparat Penegak Hukum (APH) selidiki kualitas bangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar.
Ternyata antara Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela dan Kajari Blitar beda pendapat. Menurut AKBP Leonard, karena kerusakan bangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar akibat bencana alam.
"Sampai saat ini juga belum ada pengaduan, baik dari DPRD maupun Pemkab Blitar. Kalau tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa proaktif melakukan penyelidikan," ujar AKBP Leonard saat menghuhungi lenteratoday.com.
Lagi pula dijelaskan perwira dengan melati dua dipundak tersebut, kerusakan bangunan akibat bencana gempa bumi tersebut juga dialami ratusan rumah dan gedung lainnya. "Bukan hanya gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar saja, silahkan dicek datanya ada," jelasnya.
Ditegaskan AKBP Leonard kecuali kerusakan tersebut bukan dampak dari bencana alam atau dalam proses pembangunan, polisi bisa melakukan penyelidikan. "Kan tidak mungkin juga polisi menyelidiki satu persatu, bangunan yang rusak akibat gempa," tegasnya.
Disinggung kualitas bangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar yang mengalami kerusakan paling parah, dibanding bangunan lain di sekitarnya yang tidak mengalami kerusakan. Mantan Kapolres Blitar Kota itu minta agar dicek kondisi lapangan dan data kerusakan, banyak juga bangunan di sekitarnya yang mengalami kerusakan pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat terjadi gempa bumi berkekuatan 6,1 SR dengan pusat di selatan Kabupaten Malang, Sabtu(10/4/2021) lalu. Mengakibatkan kerusakan ratusan bangunan, baik rumah warga maupun fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, perkantoran dan layanan kesehatan. Kerusakan ringan hingga berat ratusan bangunan tersebut, terjadi pada 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Termasuk diantaranya 2 bangunan yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Gedung DPRD Kabupaten Blitar dan Kantor Bupati Blitar di Kanigoro. Karena bangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar dan baru berusia sekitar 6-7 tahun tersebut, mengalami kerusakan yang sama di bagian atap yang runtuh dan menimpa plafon. Hingga terlihat material bangunan yang digunakan, diduga tidak sesuai standar. Apalagi sesuai informasi yang beredar, rekanan yang mengerjakan juga sama.
Hingga internal DPRD Kabupaten Blitar mendesak adanya audit investigasi oleh BPK, untuk mengetahui kualitas bangunan gedung wakil rakyat yang kelihatan megah tapi ternyata rapuh.
Berbeda dengan Kapolres Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Bangkit Sormin saat ditanya awak media mengenai kualitas bangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar yang rusak setelah gempa, Sabtu(10/4/2021). "Sesuai perkembangan atau informasi yang mungkin juga kami dapat, mungkin sedikit. Tapi dari info yang ada mungkin bisa menjadi ajuan bagi kami, untuk melakukan penelaahan, ” kata Bangkit.
Bangkit Sormin mengungkapkan kejadian runtuhnya atap gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar saat ini, pembangunannya kan sudah sekitar 5 tahunan. "Walaupun sudah lima tahunan, bisa menjadi pembelajaran juga terutama kepada kontraktor agar melihat situasi geografi Kabupaten Blitar seperti ada gunung berapi. Mungkin kedepan akan juga terjadi yang kita tidak tahu, sehingga mereka bisa lebih hati-hati untuk membuat pondasi yang lebih pas sesuai dengan kapasitas bangunan,” ungkapnya.
Maka ditandaskan Bangkit, kalau nanti ada informasi lebih lanjut tidak salah juga kalau ditindaklanjuti. "Kami bisa melakukan telaah dan klarifikasi," tandasnya.
Sementara itu menurut Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Joko Prasetyo seharusnya dala hal penyelidikan atas kerusakan dan kualitas bangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar pasca gempa. "Tidak perlu menunggu ada pengaduan, karena menganut asas lex specialis derogat legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum," tutur Joko.
Ditambahkan Joko, kenapa dikatakan sifatnya khusus karena menggunakan anggaran negara. "Dalam kasus rusaknya bangunan gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar, diduga kuat material yang digunakan tidak standart. Sehingga kualitas gedung yang dibangun dengan uang negara, patut dipertanyakan dan diselidiki," imbuhnya.(ais)