
JEMBER (Lenteratoday)- Aliansi aktivis mahasiswa ektra yang terdiri dari beberapa organisasi ekstra kampus, seperti DPC GMNI Jember, Immawati Jember, dan Kohati HMI Jember melayangkan pernyataan sikap kepada Kapolres Jember agar segera melalukam penahanan terhadap tersangka dosen Fisipol Unej berinisial RH. Sikap itu juga sekaligus ingin melakukan audiensi mempertanyakan kelanjutan proses penindakan pasca ditetapkannya pelaku RH menjadi tersangka oleh Polres Jember.
“Kami sudah melayangkan surat pernyataan sikap kepada kapolres jember, dan kami juga bermaksud untuk menggelar audiensi bersama Kapolres Jember terkait progres penindakan apa saja yang sudah dilakukan kepolisian sejauh ini.” kata Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur robikhah, Jumat (16/4/2021).
Namun saat para aktivis perempuan iti mendatangi, sayangnya Kapolres Jember sedang tidak ada di tempat.
Surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Jember tersebut memuat beberapa poin desakan diantaranya ; mendesak Polres Jember untuk segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada RH salah satu oknum Dosen FISIP Universitas Jember yang melakukan tindak pidana pencabulan. Atas dasar Pasal 20 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1), (2) KUHAP. Selanjutnya, demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta agar korban dan orang lain merasa aman.
Polres Jember kata para aktivia juga didesak cekatan untuk menjalankan fungsinya sebagai polisi, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2.
“Pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kasus kekerasan seksual yang marak terjadi baik di lingkungan masyarakat maupun kampus,” ujar yuyun.
Sementara menurut Ketua IMMawati Jember Sulik Wahyuni, pihaknya mendesak Polres Jember agar segera melakukan proses penindakan secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar kasus ini cepat selesai dan hak-hak korban dapat terpenuhi dan tersangka dikenai hukuman setimpal. Sebelumnya, pihak Rektorat Unej sudah menjatuhkan sanksi terhadap dosen Fisipol inisial RH yang juga calon profesor, berupa pembebastugasan dari kepala program studi maupun pembimbingan skripsi mahasiswa. (mok)