
PONOROGO (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mengubah regulasi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2021. Jika pada tahun sebelumnya, sistem yang digunakan adalah zonasi kecamatan, pada tahun ini menggunakan zonasi kabupaten. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Ponorogo, Soiran.
"Kalau dulu dihitung per-kecamatan. Misalnya warga kecamatan A mau sekolah ke kecamatan B skornya akan berbeda walaupun dekat dengan sekolah, tetapi kalau sekarang murni zonasi kabupaten. Skornya adalah jarak rumah tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan," kata Soiran, Kamis (22/4/2021).
Soiran mencontohkan, warga kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan yang lokasinya sangat berdekatan dengan sekolah di Kecamatan Ponorogo. "Dengan sistem baru ini, siswa yang tinggal di wilayah Kertosari yang mau sekolah ke kecamatan Ponorogo haknya sama, tinggal dihitung jaraknya saja," lanjutnya.
PPDB dari jalur zonasi ini akan mendapatkan kuota penerimaan siswa minimal 50 persen. Lainnya, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
"PPDB ini akan dilakukan secara online yang akan dibuka pada akhir Mei, sampai awal Juni 2021," jelas Soiran.
Selain zonasi, ada perbedaan regulasi PPDB lainnya yang berubah, yaitu pada pemberian surat keterangan domisili (Sukedom). "Kalau dulu bisa diberikan kepada siapapun, sekarang sukedom hanya diberikan kepada warga yang terdampak bencana," lanjutnya.
Pada PPDB SMP Ponorogo tahun 2021 ini, Soiran menyebutkan, jumlah pagu siswa yang diterima akan menurun dibandingkan tahun 2020 lalu.
"Pagu kita Evaluasi, kalau tahun lalu 8.200 siswa, untuk tahun ini berdasarkan statistik yang ada, lulusan SDnya berkurang yang berefek pada siswa yang masuk SMP juga berkurang," terang Soiran. Namun begitu, ia memastikan pagu tidak akan berkurang banyak yaitu hanya sekitar 100 kursi siswa.(ist)