
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) tenaga honorer Puskesmas Pungging, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal karena telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan rapid antigen.
Pengungkapan kasus yang dilakukan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat dengan beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Mojokerto yang dianggap tidak sesuai standar prosedur.
Saat press release, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK. MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota Satreskrim langsung bergerak bekerja sama dengan Satgas Covid-19 melakukan penyelidikan dan didapati kasus tersebut terjadi di Puskesmas Pungging.
Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 set komputer merk Acer, 1 buah printer merk Epson, 1 buah HP merk Samsung type A20 milik tersangka, 1 buah HP merk Samsung J20 milik saksi, 1 buah stempel Puskesmas Pungging dan bak stempel serta 10 lembar kertas surat keterangan antigen Covid-19. Surat diberikan kepada pemohon, namun pengetesan secara fisik tidak dilakukan," ungkap Dony, Jum'at (23/4/2021).
Masih kata Dony, tersangka merupakan tenaga honorer di Puskesmas Pungging sejak tahun 2019 dan bekerjasama di bagian loket penerimaan. Akibat perbuatannya, tersangka Bagus dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Joe)