
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi A DPRD Surabaya soroti izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya terkait pembangunan gudang usaha yang ada di kawasan perumahan tepatnya di Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kali Kedinding yang diduga menyalahi aturan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sejak dari hasil sidak kemarin hal dalam perizinan pemerintah kota dinilai kurang tanggap dalam meniliti isi bangunan tersebut.
“Pemerintah Kota kurang tanggap, artinya tim surveynya itu kurang maksimal, sehingga izin yang dikeluarkan berbeda dengan kenyataan di lapangan” kata Pertiwi Ayu, Selasa (27/4/2021).
Legislator Golkar ini menilai, Izin rumah usaha yang sudah terlanjur dikeluarkan yang tidak sesuai, namun ia belum bisa menduga apakah perizinan tersebut disengaja atau tidak.
“Saya rasa fifty fifty antara disengaja atau tidak,” terangnya.
Menurut dia, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih tanggap dengan keberadaan lingkungan yang berada disana (Kedinding Tengah Jaya).
“Dia harus belajar, bukan hanya dampak lingkungan, tapi dia harus belajar juga fungsi dari pada perumahan tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan amat sangat kepada pemerintah kota di era sekarang setelah ketahuan beberapa hal yang dilanggar dalam perizinan untuk dibenahi.
“Kami beri waktu pemerintah kota untuk membenahi proses perizinan tersebut, Jadi yang tertindas itu biasanya masyarakat yang terdampak dan tidak pernah terdengar oleh pemerintah kota selama ini, Saya merasa kenapa pemerintah kota harus mendzolim hal seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Deddy mengatakan, dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan berjanji akan mengecek lokasi tersebut
“Kita sudah sampaikan tadi, nanti kita cek
jika tidak sesuai, kami akan memberikan peringatan," kaya Deddy.
Disamping itu, Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Ali Murtadlo mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melmantau progres pembangunan gudang tersebut.
"Untuk gudang usaha masih tahap pembangunan, jika operasional menyimpang maka kita akan diberikan sanksi dan pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Dinas PU Cipta Karya, (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Camat Kenjeran. (Ard)