
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E DPRD Jatim meminta supaya pemerintah Jawa Timur menyiapkan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindak lanjuti berbagai permasalahan ketenagakerjaan termasuk masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Benyamin Kristianto mengatakan pembentukan URC ini sejalan dengan apa yang ada dalam Perda nomer 8 tahun 2016 tentang penyelenggara ketenagakerjaan. Dengan adanya URC ini juga berfungsi tetap menjaga balancing (Keseimbangan) antara para buruh dengan perusahaan.
Hal ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang membuat banyak perusahaan kondisinya kurang sehat. Sehingga tidak semua perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan. “Nah oleh karena itu Minta Dinas Tenaga Kerja ini mah harus secara produktif memilah-milah mana yang bisa kerja juga tadi,” katanya setelah melakukan hearing dengan organisasi buruh, Senin (26/4/2021).
Dengan keberadaan URC yang teridiri tenaga kerja, buruh, karyawan dan bahkan dari Dinas Tenaga Kerja ini maka akan mampu menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan dengan cepat.
“Pada saat mendapat suatu permasalahan URC ini bisa lebih produktif karena terdiri dari komponen tenaga kerja, wakil rakyat, ada perusahaan, ada serikat buruh, sehinga semuanya bisa diambil kebijakan yang lebih objektif karna terdiri banyak unsur," katanya.
“Kami harapkan Dinas kaga kerja beserta Gubernur Khofifah untuk membuat URC sesuai aturan dari perda 2016. Perda itu sudah hampir 5 tahun lah itu buktinya aturannya dari dinas tenaga kerja terdiri dari serikat-serikat juga terdiri dari wakil-wakil rakyat terus komponen-komponen lain pada saat mendapat suatu permasalahan URC ini bisa lebih objektif mematikan beberapa komponen terkait,” sambung Benyamin.
Dia juga menambahkan dalam hal THR ini, maka harus menjaga balance aritnya harus meningkatkan kesejahteraan dari pada karyawan atau tenaga kerja, tapi juga harus membuat perusahaan ini tidak coleps.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurdin Hidayat menuntut semua perusahaan untuk memberikan hak THR para karyawannya. Sejauh ini masih ada perusahaan yang tidak membayar THR namun pemerintah tidak memberikan sanksi.
Bahkan dia menandaskan pendirian posko pengaduan THR dianggap masih kurang maksimal. “Memang posko itu menampung semua pengaduan termasuk THR. Namun sejauh ini belum maksimal, karena hanya menampung saja, sedangkan tidak lanjutnya kami belum tahu,” tandasnya.
Untuk itu dia menuntut pada Disnaker agar bertindak dan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak memberikan THR. “Kami ingin posko THR itu bisa bergerak cepat untuk memberikan tangapan atas semua pengaduan,” tandasnya. (ufi)