20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Blitar Batasi Jumlah Swalayan Berjejaring Sebanyak 22 Unit

Pemkot Blitar Batasi Jumlah Swalayan Berjejaring Sebanyak 22 Unit

Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membatasi jumlah swalayan berjejaring, yakni Alfamart dan Indomaret sebanyak 22 unit.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar, Suharyono jika merujuk pada Perda No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, memang dibatasi jumlah swalayan berjejaring 22 unit. "Tidak bisa ada penambahan lagi, quotanya sudah penuh kecuali ada perubahan perda," tutur Suharyono, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Suharyono jika pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah terlalu banyaknya swalayan berjejaring, serta menjaga kelangsungan pedagang kecil atau lokal. "Jadi jumlahnya dibatasi, termasuk diatur jaraknya minimal 100 meter dari pasar tradisional," jelasnya.

Bahkan terkait perda ini, pemkot juga sudah bertindak tegas dengan tidak menerbitkan ijin bagi swalayan berjejaring yang tidak sesuai aturan. Seperti di Jl. Kartini, ada salah satu swalayan berjejaring yang sudah diperingatkan melalui surat. Karena lokasinya tidak sampai 100 meter dari Pasar Pon, shingga pengajuan ijinnya tidak bisa di proses. "Sekarang sudah berubah ijinnya swalayan biasa, bukan berjejaring nasional lagi tapi milik pribadi," tegas Suharyono.

Sesuai data yang ada pada Dinas PM-PTSP Kota Blitar, sampai akhir 2019 jumlah swalayan berjejaring nasional sebanyak 22 unit, terdiri dari 9 unit langsung dimiliki oleh induk perusahaan Alfamart dan Indomaret. Sisanya 13 unit dengan sistem friendchise, atau kerjasama dengan pihak lain tetap menggunakan nama Alfamart atau Indomaret. "Kalau yang langsung dimiliki induk perusahaan, biasanya sewa lokasi atau lahan nya," paparnya.

Sedangkan pengaturan jumlah swalayan berjejaring di wilayah Kota Blitar, yang terdiri dari 3 kecamatan yakni Sanan Wetan, Kepanjen Kidul dan Sukorejo. Diungkapkan Suharyono ditentukan dengan menunjuk nama jalan dan jumlahnya saja, sesuai dengan pengajuan dari pemohon ijin.
"Misalkan Jl. Ciliwung 2 unit, Jl. Ir. Soekarno 2 unit, Jl. Soedanco Soepriadi 2 unit, Jl. Imam Bonjol 1 unit, Jl. Kenari 1 unit, Jl. Kalimantan 1 unit, Jl. Bali 1 unit dan seterusnya," ungkapnya.

Ditambahkan Suharyono jika Perda No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, hanya mengatur swalayan berjejaring nasional saja. "Sedangkan toko swalayan biasa, tidak dibatasi jumlahnya," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.