21 April 2025

Get In Touch

Dapat THR, Kepala Daerah dan DPRD Dilarang Terima Upeti

DiKepala Daerah dan DPRD
DiKepala Daerah dan DPRD

BLITAR (Lenteratoday) - Adanya aturan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pejabat negara termasuk kepala daerah dan DPRD, mendapat tanggapan dari penggiat anti korupsi Blitar jika tidak boleh lagi ada upeti menjelang Lebaran.

Seperti disampaikan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) yang juga jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW), M Triyanto kalau memang kebijakan pemberian THR tahun ini ada perubahan, dimana pejabat negara termasuk kepala daerah, wakil dan DPRD dapat. "Maka harus dipastikan tidak ada lagi upeti, karena mereka (kepala daerah dan wakil kepala daerah) sudah mendapat THR dari pemerintah pusat," ujar Triyanto, Kamis(29/4/2021).

Lebih lanjut aktifis yang juga aktif dibidang reformasi agraria ini menjelaskan dengan adanya THR tahun ini, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD dan pejabat negara lainnya. "Sehingga semua jenis upeti, baik berupa uang maupun barang dari kolega, rekanan maupun pihak lain yang bisa mempengaruhi kebijakan kepala daerah, DPRD serta pejabat negara lainnya. Sudah tidak boleh ada lagi, karena termasuk kategori gratifikasi," jelasnya.

Apalagi juga ada kewajiban bagi penyelenggara negara, baik kepala daerah maupun pejabat negara untuk melaporkan segala bentuk pemberian kepada KPK. "Kalau tidak dilaporkan dan ketahuan, sudah termasuk gratifikasi pejabat negara," tegas Triyanto.

Ditambahkan Triyanto selama ini upeti untuk kepala daerah atau pejabat negara menjelang Lebaran, seperti sudah menjadi tradisi. Dengan maksud atau tujuannya, mempengaruhi kebijakannya agar mendukung kepentingan pihak-pihak tertentu. "Perlu peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat, element maupun aparat penegak hukum untuk memberantas adanya upeti jelang Lebaran," imbuhnya.

Adanya THR untuk pejabat negara tahun ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.5/2021 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari APBN.

Dalam Permenkeu yang terbit 28 April 2021 disebutkan THR dan Gaji Ke-13 diberikan kepada ASN, TNI-Polri dan Pejabat Negara, mulai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR, DPR dan DPRD. "Termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati juga mendapat THR. Karena tidak termasuk yang dikecualikan," tutur Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.

Diungkapkan Khusna berbeda dengan tahun 2020 lalu, tahun ini meskipun masih pandemi Covid-19 kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat THR. Sedangkan besaran THR yang diberikan, yaitu senilai Gaji Pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. "Tidak termasuk tunjang kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ungkapnya.

Selain mengacu pada regulasi dari Permenkeu, pemberian THR apakah termasuk Tukin atau TPP. Juga tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan daerah, kalau memang mampu boleh memberikan THR plus TPP. Untuk Pemkab Blitar, Khusna mengaku sudah dianggarkan pada APBD 2021 ini sebesar sekitar Rp 40-43 miliar. Sedangkan total jumlah ASN di jajaran Pemkab Blitar, naik turun tiap bulannya karena ada yang pensiun dan meninggal sekitar 8.300 orang. "Anggaran untuk Tukin atau TPP bagi ASN Pemkab Blitar, setiap bulannya dianggarkan sekitar Rp 5 miliar," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.