18 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Harapkan Raperda Petani Garam Tuntas Tahun Ini

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah

SURABAYA (Lenteratoday) - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, mengharapkan Raperda tentang Petani Garam bisa selesai tahun ini. Pasalnya raperda tersebut sudah masuk dalam Program Legisliasi daerah Jatim Tahun 2021.

“Raperda ini merupakan insiatif DPRD dalam hal ini komisi B. Estimasi pelaksanaannya setelah raperda pariwisata di sahkan yang hari ini masih on proses,” kata Anik.

Dia menandaskan bahwa, Raperda ini termasuk urgen untuk segera diselesaikan. Pasalnya, kehadiran perda ini amat penting dan sangat dibutuhkan bagi para petani garam di Jatim. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pentingnya Reperda tersebut karena garam dari Jatim sebagai salah satu buffer stock commodity untuk nasional. Di satu sisi, makin hari jaminan kesejahteraan petani garam semakin tidak menentu.

Politisi PKB ini menyebutkan di antara indicator tidak menentunya jaminan kesejahteraan petani garam antara lain dengan fluktuasi harga saat panen raya yang selalu anjlok . Akibatnya petani banyak yang kurang beruntung. Kondisi ini berimplikasi makin banyaknya lahan kosong dan tidak digarap dengan alasan antara biaya pengelolaan dengan nilai hasil kurang seimbang.

“Kualitas hasil produksi masih rendah. Kandungan NaCl nya yaitu masih di bawah baku mutu konsumsi 97,5%. Sehingga perlu sistem pengelolaan, alat atau median yang representative. Waktu pengerjaan yang sesuai arah angin, karenanya diperlukan interfensi pemerintah baik dalam intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam peningkatan produktifitas,” katanya.

Dorongan munculnya Raperda ini juga karenanya masih buruknya tata niaga garam. Anik menandaskan bahwa, PT Garam Indonesia masih belum mampu memediasi antara konsumen dan produsen.

Selain itu, Anik juga menilai bahwa panjangnya mata rantai niaga garam berakibat HET tinggi, padahal pembelian pada petani rendah. Dia juga menandaskan, keputusan import yang dilakukan pemerintah tidak tepat, karena bertepatan dengan panen raya. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada anjloknya harga garam di tingkat petani dan mangkraknya pasar.

“Berangkat dari kondisi di atas, maka amat penting dibuatkan payung hukum daerah sebagai pijakan daerah dalam meningkatkan produktifitas dan memberi perlindungan petani garam,” tegasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.