20 April 2025

Get In Touch

Tanggapan Gubernur Terkait Usulan Perubahan Perda Nomer 5 Tahun 2017

Tanggapan Gubernur Terkait Usulan Perubahan Perda Nomer 5 Tahun 2017

Surabaya – Usulan perubahan perda nomer 5 tahun 2017 tentanghak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timurterus bergulir. Diantara usulan perubahan perda tersebut yaitu tekait tunjangananggota DPRD Jatim.

Usulan Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2017 ini, Gubernur JawaTimur, Khofifah Indar Parawansa langsung memberikan tanggapannya. Di hadapananggota DPRD Jatim, dia mengatakan usulan perubahan itu  ada enam yaitu, pertama, perubahan waktu resesyang semula enam hari menjadi  delapanhari. Untuk daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa resesditambah paling lama enam hari dengan mempertimbangkan efektifitas danefisiensi.  

Yang kedua, penambahan fasilitas kegiatan reses berupapendampingan unsur masyarakat non PNS sebagai pendamping lokal. Ketiga,pembahan dan perubahan besaran tunjangan anggota DPRD. Keempat, perubahanbesaran biaya perjalanan dinas. Kelima, perubahan kuantitas pelaksanaanpeningkatan dan profesiolisme sumber daya manusia. Dan keenam, perubahanlainnya yang berkaitan dengan legal drafting.

Khofifah menyampaikan, terkait dengan perubahan jumlah haridalam reses hal itu dapat disetujui. Khofifah memandang bahwa hal tersebutsesuai dengan pasal 88 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentangpedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Sedangkan untuk usulan perubahan lainnya yang sebagian besarbersifat lokal yang diusulkan karena adanya pertimbangan kebutuhan intern DPRD,Khofifah menilai hal itu harus mendapatkan perhatian lebih serius dan dilakukansecara hati-hati karena perubahan tersebut akan mempengaruhi kondisipengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan materi Raperda yang cukup berngaruh adalahperubahan terkait besaran tunjangan perumahan dan besaran uang perjalanandinas," katanya.

Dia menjelaskan, kedua materi perubahan tersebut perludilakukan pembahasan secara mendalam. Khususnya yang berkaitan dengan perubahanbesaran uang perjalanan dinas, sebab kenaikannya cukup signifikan. Bahkan,Khofifah menegaskan, jika nantinya diperlukan komunikasi dengan pemerintahpusat maka akan dilakukan. “Untuk perubahan lainnya pada dasarnya sudahdisepakati," tegasnya.

Tak hanya itu, usai paripurna Khofifah menambahkan,menurutnya ada beberapa perubahan yang harus diselaraskan dengan PP nomor 12tahun 2018. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi internal antaraPemprov dengan DPRD. Dari komunikasi tersebut baru akan disampaikan ke DirjenKeuangan Kemendagri guna mendapatkan kepatutan.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan usulanperubahan perda ini menyesuaikan PP nomor 12 tahun 2018. Untuk menghindari terjadinyavertical conflict of norm. “Yaknipertentangan peraturan yang satu dengan lainnya,” ujarnya singkat. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.