
Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak pemkot untuk terus meningkatkan sosialisasi aturan penarikan sumbangan. Hal ini terkait dengan maraknya aduan masyarakat tentang penarikan sumbangan, masyarakat takut hal itu disalah gunakan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah,mengatakan masalah pernarikan sumbangan ini sebenarnya sudah ada peraturan yangtertera. Namun, masih belum banyak masyarakat yang faham akan aturan penarikansumbangan di masyarakat. "Saya banyak menerima masukan warga terkaitsumbangan," kata Ketua Komisi B, Khusnul Khotimah, Senin (20/1/2020).
Perlu diketahui penarikan sumbangan sudah ada dalamperaturan Perwali 55 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali KotaSurabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangandi Kota Surabaya.
Dalam aturan tersbut sudah dijelaskan mengenai tata carapengumpulan sumbangan baik untuk korban bencana maupun sumbangan sosial. “Sudahdiatur tapi faktanya masih banyak masyarakat yang tidak tahu," tandas Khusnul.
Diantaraya, penarikan sumbangan harus mendapatkan izinterlebih dulu. Perizinan ini untuk mencegah adanya sumbangan fiktif dari oknumyang tak bertanggung jawab. Khusnul juga menyampaikan tidak ada larangan dalampenarikan sumbangan, maka dari itu harus memenuhi prosedur yang ada.
"Bukan karena kita tidak boleh bersedekah, bukan. Tapiini berkaitan dengan keamanan," ungkap Khusnul. (ard/adv)