
JEMBER (Lenteratoday) - Puluhan mahasiswa Universitas Jember yang tergabung dalam Aliansi Mimbar Reaksi (AMR), menggelar mimbar bebas untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pencabulan dan asusila yang dilakukan dosen Fisipol Unej berinisial RH.
Menurut mahasiswa, dosen RH jebolan kampus Australia itU disebut-sebut statusnya sudah menjadi tersangka, tetapi sampai saat ini pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan.
"Kami mendesak Kepolisian Resor Jember untuk menahan dosen RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penonaktifkan RH sebagai dosen mendorong Universitas Jember untuk segara membuat regulasi tentang kekerasan seksual," kata Deviana Rizka Korlap AMR, Minggu (2/5/2021).
Rizka juga menuturkan, dalam tiga tahun terakhir terjadi dua kasus asusila di Universitas Jember yakni yang dikenal dengan kasus Riri dan kasus Nanda yang dilakukan tersangka dosen RH.
"Pertama, kita tidak boleh menstigma negatif terhadap korban (kekerasan seksual). Kami mengawal pemulihan korban dan agar masyarakat bisa menumbuhkan empatinya ke korban," ujar mahasiswa Fakultas Hukum ini. Dalam mimbar bebas tersebut, selain berorasi, mahasiswa juga menampilkan aksi teaterikal dan seni musik.
Pasca ramainya kasus dosen RH yang diduga melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri, Rektor Universitas Jember langsung memberikan sanksi tegas kepada dosen tersebut berupa membebastugaskan yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Sementara untuk perkara hukumnya, sampai saat ini masih ditangani Polres Jember, namun hingga beberapa pekan ini belum ada tindakam tegas berupa penahanan terhadap tersangka dosen RH. (mok)