Sita 69,5 Kg Bahan Peledak dan 2.237 Petasan, 4 Warga Mojokerto dan Sidoarjo Diringkus Polisi

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin langsung oleh AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH. SiK berhasil menggerebek tiga rumah industri pembuat serbuk bahan peledak (black powder) petasan sekaligus meringkus 4 tersangka yang diduga kuat sebagai pembuat dan pengedar segala jenis petasan.
Keempat tersangka yang diamankan yakni, Mulyadi (46) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Roib (46) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, M. Suwono (51) asal Desa Balongmacekan dan Kaseran (71) asal Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa-Timur.
Selain berhasil meringkus keempat tersangkanya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, bahan bubuk peledak (black powder) sebanyak 69,5 Kg dan 2.237 petasan berbagai ukuran siap edar. Saat ini keempat tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mojokerto guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MK, di depan para awak media mengatakan, keempat tersangka berhasil diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Kali pertama, petugas menggerebek rumah milik Mulyadi sebagai peracik bahan petasan skala besar sekitar pukul 21.30 WIB pada 24 April lalu.
Dari lokasi rumah Mulyadi, petugas menyita sebanyak 11,5 Kg serbuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg serbuk sendawa, 1,5 Kg serbuk brown, 1/4 tepung kanji, 1/4 serbuk arang, 16 lembar kertas sumbu, 1 buah panci dan potongan bambu untuk penumbuk dan pengaduk bahan peledak.
"Tersangka mengaku menjual serbuk jadi tersebut ke pemesannya seharga Rp. 150 ribu/Kg. Tersangka Mulyadi mengaku mendapatkan bahan tersebut dari tersangka M. Suwono seharga Rp. 2,9 juta. Dari tersangka M. Suwono, petugas menyita sebanyak 25 Kg serbuk belerang, 25 Kg potasium, 2 Kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu dan 1 Kg bubuk sendawa dan serbuk bahan peledak seberat 57 Kg siap edar. Barang tersebut didapatkan dari seseorang yang menjualnya di Pasar Turi, Surabaya yang sekarang ditetapkan sebagai DPO," ungkap Dony Alexander.
Masih kata Dony, dari rumah tersangka Suwono, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainya berupa, bubuk petasan kemasan 1 Kg sebanyak 9 Kg, kemasan 0,5 Kg sebanyak 37,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar kertas sumbu, 91 buah selongsong petasan dan 24 rol kertas serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat petasan. Mulyadi juga mengaku mendapatkan pasokan bahan dari tersangka Kaseran.
"Dari tempat yang berada, anggota Reskrim Polsek Sooko juga berhasil menggerebek rumah pembuat petasan di wilayah Kecamatan Puri dengan tersangka Roib. Dari TKP, petugas menyita sebanyak 11 Kg bubuk petasan. Ke-empat tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)