
Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekuk Mirza (27), pria asal Probolinggo. Mirza ditangkap lantaran dengan sengaja mencantumkan nama anak Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, dalam bisnis jual beli handphone murah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan alasan tersangka mencatutkan nama Kaesang, lantaran ingin jualanannya laku dengan cepat.
"Handphone-nya memang benar dikirim, tapi biar laku mencatut nama (keluarga) Pak Jokowi," kata Gidion, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Kata Gidion aksi ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru menjual enam unit handphone.
Selain menggunakan nama Kaesang, tersangka juga sering mengaku sebagai politisi. Misalnya mengaku menjadi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga Mantan Ketua DPR RI Marzukie Alie.
"Direktorat kriminal khusus melalui subdit cyber telah melakukan pengungkapan atas tersangka MM ini di daerah Probolinggo, di mana proses yang dilakukan adalah jual beli barang elektronik jenis handphone," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno menyebut proses penjualan yang dilakukan Mirza memang benar dengan mengirim handphone yang dijualnya. Namun, caranya mengaku sebagai Keluarga Istana Kepresidenan agar lebih dipercaya.
"Prosesnya benar yang bersangkutan, artinya melakukan transaksi jual beli handphonenya. Namun modusnya agar memperlancar prosesnya dia mengaku dari keluarga besar istana maupun juga beberapa nama pejabat penting," imbuh Truno.
Tak hanya itu Mirza juga menggukan pesan whatsapp berisi promo penjualan handphone yang dikirim secara acak ke beberapa nomor. Tersangka juga kerap menggunakan twitter sebagai media untuk promosi.
"Melalui pesan random, beberapa nomor yang diakui dan pengakuan atas nama Putra keluarga presiden. Kemudian dari pejabat menawarkan sejumlah handphone. Kemudian pembeli merasa yakin ini bagian keluarga pejabat dan kemudian membeli. Harganya harga normal juga, tidak murah juga. Korbannya orang biasa," bebernya.
Atas aksinya, Mirza terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang, hingga screen shot chatting Mirza pada pelanggan. (Sur)