24 April 2025

Get In Touch

Plat Luar Boleh Masuk Surabaya, Asal Punya Surat Keterangan

Salah satu kendaraan Plat W yang tidak bisa menunjukan surat keterangan bekerja akhirnya dipaksa untuk putar balik.
Salah satu kendaraan Plat W yang tidak bisa menunjukan surat keterangan bekerja akhirnya dipaksa untuk putar balik.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kebijakan larangan mudik tahun 2021 dari tanggal 6-17 Mei baru diterapkan. Setidaknya ada 13 titik penyekatan pintu masuk Surabaya. Meski demikian, bagi plat luar surabaya bisa masuk asalkan punya surat keterangan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan bagi para pekerja harus bisa menunjukan surat keterangan dari perusahaan. Sehingga nanti akan dilakukan pemasangan stiker atau tangging untuk dapat masuk di Surabaya.

“Jadi kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan upaya yaitu pemasangan stiker ataupun tagging untuk pengendara di wilayah aglomerasi ataupun kepada pekerja yang mobilitas aktivitasnya pada masa tanggal 6 sampai 17 ini melakukan kegiatan komuter yaitu melakukan kegiatan bekerja," ujarnya saat memantau pelaksanaan check point di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Jika nantinya kedapatan menggunakan kendaraan travel, akan dilakukan tindakan represif berupa penindakan tilang dan akan dilakukan penyitaan sampai operasi ketupat selesai.

“Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemutarbalikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan
Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya pertama kalau dia ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

“Kedua swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal keplek identitas seperti KTP pelaku perjalanan,” ujarnya.

"Ketiga yang non pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan,” tambahnya.

Sehingga bagi mereka yang memiliki surat keterangan untuk melakukan aktivitas di Surabaya, pihaknya dengan Kasat Lantas akan melakukan penempelan stiker.

“Dengan Kasat Lantas kita akan menempelkan stiker untuk pelaku yang komuter tadi yang ASN, Polri, BUMN, BUMD, swasta yang dia memang bertugas di Surabaya dan bertempat tinggal di luar kota tapi komuter,” pungkasnya. (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.