
SURABAYA (Lenteratoday) - Puluhan kendaraan terpaksa di putar balik di bundaran Waru pada hari pertama pemberlakukan larangan mudik tahun 2021, Kamis (6/5/2021). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen untuk masuk ke Surabaya seperti yang disyaratkan.
Dari pantauan di lapangan, setidaknya puluhan kendaraan roda empat yang dipaksa putar balik karena tidak memiliki surat keterangan bekerja di Surabaya. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan bagi mereka yang tidak punya surat keterangan akan kami paksa putar balik.
“Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan diminta putar balik,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Salah satu warga luar Surabaya yang harus kembali dan tidak bisa masuk adalah Damayanti, warga Nganjuk yang tinggal di Sidoarjo dan bekerja di Surabaya.
Ia harus kembali karena tidak membawa surat keterangan bekerja. Ia hanya menunjukkan surat tanda bayar pajak. Sehingga, Ia harus berputar balik. "Saya sudah ada surat. Harusnya saya bisa masuk," kilahnya.
Namun, setelah petugas melihat surat keterangan yang ditunjukkan, ternyata bukan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Sehingga Ia harus kembali ke wilayahnya. (Ard)