
BLITAR (Lenteratoday) - Ratusan kendaraan roda 2 dan 4 yang disinyalir pemudik diminta putarbalik atau kembali ke daerah asalnya. Mereka setelah terjaring penyekatan hari pertama, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan di perbatasan Kabupaten Blitar - Malang dan Kota Batu, digelar pada 2 titik, yaitu di Jalan Raya Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan rest area Wisata Bendungan Ir Sutami atau Karangkates, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Lantas, AKP I Putu Angga F dan beberapa PJU Polres Blitar, secara langsung melakukan peninjauan penyekatan di Posko Kecamatan Gandusari yang merupakan penghubung dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Seluruh kendaraan yang melintas baik nopol AG, maupun luar daerah diperiksa oleh petugas dari Satlantas Polres Blitar dan Sat Pol PP. "Kita periksa seluruhnya, karena meskipun nopol lokal AG bisa saja berasal dari luar daerah yang mudik berdasarkan identitasnya," ujar AKBP Leonard, Kamis (6/5/2021).
Demikian juga sebaliknya, lanjut AKBP Leonard, bisa saja kendaraannya nopol luar daerah tapi milik warga Blitar berdasarkan identitasnya. "Jadi seluruh kendaraan yang melintas harus diperiksa, baik identitas penumpang, surat-surat kendaraan maupun syarat perjalannya seperti surat keterangan bekerja, surat jalan untuk pengangkut sembako dan keterangan bebas Covid-19," jelasnya.
Dalam satu jam, di Posko Penyekatan Kecamatan Gandusari terjaring 3 kendaraan roda 4 yang disinyalir pemudik akan masuk Blitar. "Karena jalur ini alternatif dari Kabupaten Malang dan Kota Batu, jadi tidak terlalu banyak yang melintas tapi tetap harus diwaspadai," tegas AKBP Leonard.
Selanjutnya perwira dengan dua melati dipundak ini juga melakukan pengecekan Posko Penyekatan perbatasan Kabupaten Blitar - Malang di Rest Area depan Wisata Bendungan Sutami atau Karangkates, Kecamatan Sumber Pucung di Kabupaten Malang. Dimana Posko Penyekatan ini gabungan, antara Polres Blitar dan Polres Malang. Untuk sisi utara oleh petugas dari Kabupaten Blitar, sisi selatan personel dari Kabupaten Malang.
Ketika melihat cara penyekatan di Posko Penyekatan perbatasan Kabupaten Blitar - Malang tersebut, sempat memberikan arahan agar jangan terlalu longgar. Karena dilihat mantan Kapolres Blitar Kota ini, kendaraan dari arah Malang, baik rodak 2 maupun roda 4 tidak seluruhnya diperiksa. Sehingga banyak kendaraan nopol N, yang masuk ke wilayah Kabupaten Blitar.
"Saya minta semua kendaraan diperiksa, baik nopol luar daerah maupun nopol N. Karena penyekatan ini bertujuan membatasi perjalanan antar daerah, harus dicek juga identitas penumpang, surat keterangan, termasuk syarat bebas Covid-19 dan ditanya tujuannya. Karena ada beberapa yang diperbolehkan melintas, yaitu kondisi darurat, sakit, sembako dan perjalanan dinas atau bekerja," tegasnya.
Oleh karena itu, AKBP Leonard minta untuk syarat keterangan bekerja atau tugas dari kantor harus diperketat dalam pemeriksaan penyekatan ini, agar tujuan dari penyekatan yaitu mencegah pemudik luar daerah. "Serta penyebaran Covid-19, akibat carier oleh manusia yang melakukan perjalanan antar daerah bisa dicegah," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga F ketika ditanya mengenai hasil penyekatan hari pertama, di jalur utama perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang menjawab penyekatan sudah dimulai sejak jam 24.00 WIB.
Adapun total kendaraan roda 2 dan 4 yang diputar balik pada penyekatan hari pertama ini, mencapai sekitar 127 kendaraan sampai jam 15.00 WIB. "Kebanyakan yang diminta putar balik kendaraan roda 4 milik pribadi, yang disinyalir akan mudik. Ada juga kendaraan roda 2 tapi tidak banyak, karena mereka bisa mencari jalan alternatif yang tidak bisa dilalui kendaraan roda 4," tutur AKP Angga.
Ditambahkan AKP Angga kebanyakan kendaraan yang diputar balik kembali ke daerah asal, karena asa indikasi mudik dan belum melengkapi surat keterangan yang diperbolehkan aturan. Seperti surat keterangan bekerja di luar daerah, maupun surat keterangan dari desa/kelurahan karena ada yang sakit.
"Oleh karena itu bagi warga yang memang tidak ada kepentingan mendesak atau diperbolehkan aturan, dihimbau untuk tidak mudik atau melakukan perjalanan antar daerah," pungkasnya.
Dari pengamatan di titik Posko Penyekatan kendaraan yang diminta putar balik, kebanyakan kendaraan pribadi nopol luar daerah yang diduga mudik. Seperti nopol B, H, S dan L, karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang diperbolehkan aturan, mereka diminta putar balik atau kembali ke daerah asalnya. (ais)