20 April 2025

Get In Touch

Terkait Mudik Lokal, Eri Belum Bisa Pastikan Mekanisme

Terkait Mudik Lokal, Eri Belum Bisa Pastikan Mekanisme
Terkait Mudik Lokal, Eri Belum Bisa Pastikan Mekanisme

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Pusat telah melakukan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Di Jawa Timur, wilayah aglomerasi disebut dengan istilah Gerbang Kertasusila. Beberapa wilayah masuk dalam istilah ini, yakni Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya serta Sidoarjo.

Terkait autran baru itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Jatim. Ia belum bisa memutuskan mekanisme larangan mudik lokal di wilayah tersebut

“Dari hulunya harus ditahan. Kalau sudah ditahan, dilepas ke hilir. Seperti di tempat kita, ya kita cek dulu,” tutur Eri di Balai Kota Surabaya pada Jumat (7/5/2021).

Hulu yang disebut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini adalah asal pemudik. Dengan adanya aturan penyekatan keluar masuknya pemudik lokal, maka mereka tidak pergi ke hilir, atau wilayah yang menjadi destinasi pemudik lokal. Sehingga, bila ada aturan atau penyekatan sejak awal, maka lonjakan pemudik di wilayah tertentu bisa diantisipasi.

Untuk itu, Eri menjelaskan bahwa siapapun yang akan masuk ke Surabaya akan diperiksa alamat dari KTP. Ia mengaku tahu banyak warga Surabaya yang memiliki nomor polisi kendaraan di luar Surabaya.

“Untuk itu, sudah ada dan disiapkan stiker supaya bisa masuk ke Kota Surabaya. Tapi kalau keluar (kota) lagi, ya kita minta kembali," ujarnya.

Sebagai upaya antisipasi dan penjagaan masuknya para pemudik, pihaknya bekerjasama dengan polisi dan TNI untuk berjaga dan melakukan penyekatan di 17 titik. Titik-titik itu tersebar di berbagai wilayah atau pintu masuk Surabaya.

Sehingga bila ada warga kota lain yang masuk Surabaya tanpa surat tugas dari perusahaan atau PCR, bisa diminta kembali. “Akan terus koordinasi. Ini (aturan larangan mudik) kan berubah-ubah. Harus ikut lapangan,” ujar dia.

Ketika ditanya soal nasib warga di wilayah aglomerasi Gerbang Kertasusila yang harus mobile ke kota lain karena pekerjaan, Eri menjawab tidak boleh masuk ke Kota Surabaya.

"Kalau dia orang Surabaya karena dia tugas ya boleh saja, atau orang Mojokerto masuk Surabaya karena dia perjalanan dinas ya boleh. Kan boleh aturannya kalau perjalanan dinas. Tapi kalau dia bawa barang, nginep (bermalam), turu ga oleh (tidur tidak boleh)," pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.