
NGANJUK (Lenteratoday)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Jawa Timur berinisial NRH. Bila benar kabar tersebut, maka Novi Rahman Hidayat lah yang dimaksud.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum merespons kabar tersebut.
Berdasarkan penuturan beberapa sumber, KPK bekerja sama dengan Polri menangkap NRH pada Minggu (9/5) siang menjelang sore.
"KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk," ujar sumber tersebut, Senin (10/5/2021) dinihari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, giat tangkap tangan ini dipimpin oleh Harun Al Rasyid yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK. Nama Harun sebelumnya dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai komisi antirasuah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novi diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan."Untuk camat Rp 100 juta, untuk staf hingga Rp 50 juta."
Mengenai dugaan kasusnya, kabar yang beredar mengenai jual-belinjabatan."Terkait lelang jabatan dan pengisian perangkat desa," ucap sumber.Ratusan juta rupiah disita oleh KPK sebagai barang bukti. (Ist)