04 April 2025

Get In Touch

DPRD Batu Minta Pemkot Konsisten Tertibkan Bangunan Tak Berizin

DPRD Batu Minta Pemkot Konsisten Tertibkan Bangunan Tak Berizin

BATU (Lenteratoday) - Masih banyak ditemukannya bangunan tak berizin di Kota Batu meresahkan berbagai pihak.Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto pun mengingatkan Pemkot untuk serius menegakan peraturan terkait penertiban bangunan liar tersebut.

Di sisi lain, DPRD Kota Batu melalui komisinya akan mengetatkan pengawasan terhadap penegakan regulasi terkait maraknya bangunan yang dibangun tak sesuai zonasi tata ruang maupun bangunan tak mengantongi IMB.

Dalam hal ini Komisi A yang membidangi pemerintahan maupun Komisi C yang membidangi pembangunan. Heli menilai eksekutif terkesan pasif terhadap maraknya bangunan yang melanggar perizinan mendirikan bangunan.

“Kami akan menugaskan komisi yang terkait untuk melihat apakah bangunan-bangunan yang ditengarai tidak berizin itu sudah sesuai dengan tata ruang,” katanya dikutip Minggu (3/1/2021).

Dijelaskan Heli, ada ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif dalam kebijakan pengelolaan tata ruang. Antara eksekutif dan legislatif memiliki pemahaman yang berbeda dalam peruntukan zonasi tata ruang.

Heli menjelaskan, idealnya masyarakat yang akan membangun terlebih dulu harus mengajukan perizinan. Ketika memang dinyatakan layak dari berbagai aspek formal, maka pembangunan bisa dilakukan. Namun fakta riil, izin diurus belakangan sembari menyelesaikan proses pembangunan.

“Ini menunjukkan ada pembiaran-pembiaran dari eksekutif. Misalkan Satpol PP sebagai penegak perda seharusnya sudah tahu aktivitas pada saat dimulainya itu. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang,” tanya Heli.

Jika mengacu pada regulasi perizinan IMB, aktivitas pembangunan yang bisa dikategorikan ilegal ini harus dihentikan dulu sambil menunggu perizinan rampung. Pembangunan pun juga harus mengacu pada zonasi tata ruang sebagaimana diatur dalam perda RTRW Kota Batu.

Terpisah, Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu Khamim Tohari angkat bicara. Banyak laporan yang masuk terkait pembangunan yang tak mengantongi izin. Khamim melihat, Perda soal bangunan liar perlu ditegakan dan disiplinkan.

“Kalau Perda tersebut ditegakkan tentu pelanggaran itu bakal berkurang dan bukannya malah menyepelekan," ujarnya.

Selama ini, Sidang Tipirinv belum memberi efek jera. Katanya, setelah Tipiring dilakukan, kemudian tempat-tempat yang belum mengantongi izin tersebut, beroperasi lagi dengan dalih sambil mengurus izinnya.

"Itu sama saja hanya sebatas dagelan saja, dan bagaimana cara untuk mengawasinya,” tanyanya.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Batu melakukan penindakan terhadap sebuah proyek pembangunan perumahan di Desa Beji, Kota Batu. Penindakan dilakukan karena yang bersangkutan tak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan proyek perumahan tersebut memang pernah ditutup. Lalu dilakukan Sidang Tipiring.
“Sudah disidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring).I tu dilakukan karena dia melanggar,” katanya.

Adhim menegaskan, kendati sudah di Tipiring, proses pembangunan dihentikan sampai ada izin yang kuat."Kalau belum ada izinnya ya belum boleh membangum. Selesaikan dulu izinnya,” tegasnya.

Adhim mengingatkan kepada siapapun yang telah mendapat tindakan dari Satpol PP untuk patuh terhadap hukum. Kalau ada yang melanggar, hukuman lebih berat akan dikenakan.

“Bagi semua tempat yang sudah ditipiring agar semuanya patuh pada ketentuan. Kasihan kalau dipaksanakan karena membangun itu harus ada izinnya,” serunya.(sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.