
SURABAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Kota Surabaya bersama Forkopimda Jatim bersepakat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan.
Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Minggu (9/5/2021) malam yang berlangsung virtual,
Acara ini juga diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur.
Perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Di antaranya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta LDII Jatim.
Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan shalat bisa mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
Untuk wilayah kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, kebijakan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di Masjid atau lapangan terbuka.
Bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Sebaliknya, kelurahan dengan zona Oranye harus dilakukan di rumah.
Di Kota Surabaya sendiri, dari 154 kelurahan, hanya ada 2 kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau setingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.
Eri Cahyadi bakal mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur (Ist).