
Blitar - Anggota DPRD Kota Blitar menggulirkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) investigasi untuk mencari data terkait tiga mega proyek senilai Rp 77 miliar dilingkup Pemkot Blitar yang dinilai janggal. Tiga proyek tersebut yaitu Pembangunan Pasar Legi, SMP Negeri 3 dan Jaringan kabel Fiber Optic (FO).
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menyampaikan dari hasil sidak ditemukan banyak hal yang harus ditindaklanjuti, terkait pengerjaan tiga megaproyek dengan total mencapai Rp 77 miliar. "Dengan pembentukan Panitia Khusus Investigasi untuk mendapatkan data dan penjelasan secara keseluruhan," tutur Totok, Rabu (21/1/2020).
Dia menjelaskan tiga megaproyek yang bermasalah tersebut yaitu pembangunan Pasar Legi senilai Rp 39 miliar, pembangunan SMP Negeri 3 senilai Rp 29 miliar dan proyek jaringan kabel Fiber Optic (FO) untuk jaringan internet seluruh OPD di Kota Blitar senilai Rp 9 miliar. "Ketiganya ada temuan, yang menurut kami layak ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus," jelasnya.
Adapun temuan Komisi III itu diantaranya, pada pembangunan Pasar Legi ada ketidaksesuaian perencanaan awal dengan hasil pengerjaan. Dengan anggaran awal Rp 50 miliar terserap Rp 39 miliar, tapi tidak selesai dan ada adendum yang tidak sesuai komitmen awal. "Laporan administrasi selesai 100%, tapi kondisi fisiknya 70% jelas perencanaannya ngawur," tandas Totok.
Kemudian di gedung baru SMP Negeri 3, ditemukan balok yang ternyata bukan cor dan daun pintu yang tidak sesuai standar. "Belum digunakan, sudah ada beberapa bagian yang rusak seperti tembok retak-retak," papar politisi PKB ini.
Selanjutnya untuk proyek kabel Fiber Optic (FO), yang berlanjut ke tahap 2 untuk jaringan ke sekolah dan kelurahan senilai Rp 6 miliar. "Kalau memang berkelanjutan, kenapa anggarannya tidak dijadikan satu," paparnya.
Oleh karena itu Komisi III sudah menyampaikan laporan hasil evaluasi ketiga proyek tersebut pada pimpinan dewan. Dimana rekomendasinya dibentuk pansus, yang akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) dilanjutkan paripurna persetujuan Pansus. Syarat pansus, diusulkan oleh minimal 3 fraksi yang berbeda, sementara komisi ada 4 fraksi jadi otomatis memenuhi syarat pengusulan pansus. "Hasil dari pansus bisa berupa sanksi administrasi, atau laporan ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran pidana," pungkasnya.
Secar terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi ketika dikonfirmasi mengenai usulan Pansus ini mengatakan jika memang memenuhi persyaratan pimpinan tidak bisa menolak. "Prosesnya, usulan pansus dibahas pimpinan apakah urgensi diperlukan pansus. Kalau lanjut, diteruskan ke Bamus untuk dijadwalkan paripurna persetujuan pansus," kata Agus.
Ditambahkan Agus, jika pembentukan Pansus juga memerlukan persiapan tenaga ahli atau konsultan, karena dewan tidak mampunyai kemampuan tersebut. "Jadi pimpinan akan mengecek laporan resmi dari Komisi III, untuk dibahas oleh pimpinan dulu," pungkasnya.(ais)