
MADIUN (Lenteratoday) - Satgas Covid-19 Kota Madiun tegur restoran Mie Gacoan yang melanggar salah satu aturan protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut adalah menerima tamu dengan jumlah lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.
Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo mengatakan bahwa restoran tersebut melanggar aturan PPKM. Dimana seharusnya restoran Mie Gacoan memberlakukan sistem buka tutup, yakni apabila 50 persen kapasitas ruangan terpenuhi, maka angka kunjungan ditutup sementara, sehingga dapat menerapkan physical distancing.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satgas Covid-19 terjun dan beri teguran kepada restoran Mie Gacoan, yang berlokasikan di Jalan Kapten Saputera No.37, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Sabtu (15/05/2021).
"Ini menyebabkan kerumunan. Dikhawatirkan jadi klaster penularan Covid-19," jelas Sunardi saat dihubungi Lenteratoday, Minggu(16/05/2021).
Sunardi menjelaskan bahwa saat ini pemimpin restoran tersebut telah diberikan peringatan. Dengan harapan dapat instrospeksi dan mendukung upaya Pemerintah dalam menekan angka Covid-19.
"Besar harapan saya, setelah diberi teguran dapat mengikuti Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2020. Apabila terulang lagi, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Restoran tersebut akan ditutup apabila diketahui melanggar kembali protokol kesehatan setelah diberi teguran. Dia beserta tim akan melakukan pemantauan untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali ke restoran yang lain.
"Kalau memang masih ngeyel ya akan kita tutup. Biar jadi peringatan buat restoran tersebut dan yang lain," tutup Sunardi.(Ger)