
MADIUN (Lenteratoday) - Berkendara sambil merokok dapat dikenai sanksi kurungan 3 bulan dan denda sebesar Rp. 750 ribu. Pasalnya, bara api dan abu rokok yang terbang bisa membahayakan pengemudi lainnya. Masyarakat dapat membantu melaporkan kejadian tersebut dengan cara mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.
Kasatlantas Polres Madiun, AKP. Ari Bayu Aji mengatakan bahwa saat berkendara diwajibkan berkonsentrasi dengan area jalan. Sehingga sangat dilarang berkendara sembari merokok atau bermain smartphone.
Banyak pengendara yang merokok, membuang abu mereka sambil mengemudi. Hal tersebut dapat menyebabkan mata pengemudi lain iritasi bahkan menyebabkan kebutaan. Yang paling fatal adalah, abu tersebut mengganggu pandangan pengemudi lain sehingga menyebabkan kecelakaan berujung maut.
"Ada UU Lalu Lintas Pasal 106, kan harus konsentrasi. Tidak boleh mengganggu pengemudi jalan yang lain. Di Permenhub (Peraturan Kementerian Perhubungan) juga ada. Ancaman denda 750 ribu," jelas Ari kepada Lenteratoday, Selasa (18/05/2021).
Sampai saat ini, dirinya belum pernah menemui pengemudi yang merokok sambil berkendara. Namun Ari meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan kejadian serupa di jalan.
"Diambil gambar, bisa jadi bukti. Kita akan tertibkan. Kita tindak biar ada efek jera. Karena jelas membahayakan orang lain," imbuhnya.
Selain pelanggaran merokok dan bermain hp. Satlantas juga fokus dalam 7 prioritas penyebab laka lantas. Seperti pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm, mabuk, melanggar marka dan menerobos rambu lalu lintas.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tutup Ari. (Ger)