24 April 2025

Get In Touch

Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Cabut Ijin SLO Dua Lokasi Kerumunan Wisuda Siswa SMA

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono

Mojokerto (Lenteratoday) - Pasca dibubarkan paksa oleh tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto atas kegiatan wisuda SMAN 1 Puri,  Mojokerto dan SMAN 1 Wringinanom, Gresik, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto memberikan sanksi pencabutan ijin Sertifikat Layak Operasional (SLO) terhadap pengelola usaha gedung lokasi kegiatan. Kedua gedung tersebut adalah Gedung Astoria Jalan Empunala dan Gedung Emerald Hall Ayola Hotel Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Petugas melakukan penyegelan terhadap kedua gedung tempat usaha tersebut guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono di depan para awak media mengatakan, atas kejadian pelanggaran prokes yang terjadi di dua gedung tempat diselenggaranya wisuda kelulusan SMA, pihaknya melakukan pencabutan ijin Sertifikat Layak Operasional (SLO) atas nama pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut.

"Dicabut SLOnys, karena pengelola kedua tempat usaha tersebut dinilai melanggar aturan prokes dengan adanya pembiaran acara wisuda kelulusan pesertanya melebihi ketentuan kapasitas yang sehingga terjadinya kerumunan. Selain itu, tidak adanya pemberitahuan dari pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Kalau ada pengajuan ijin, pastinya akan kita lakukan pendampingan agar pelaksanaanya sesuai aturan prokes," jelas Dodik.

Masih kata Dodik, atas kejadian tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda terhadap kedua pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan denda besaranya tergantung dari hasil penyidikan penyidik Satpol PP.

"Sanksi denda untuk pelanggaran prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat diatur pada pasal 49 ayat (6) Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dengan denda maksimal pelanggar perorangan Rp. 500 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran badan ata korporasi bisa dikenakan denda maksimal Rp. 100 juta," pungkas Dodik.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabag OPS Polresta Mojokerto, Kompol. Suharyono, SH.MSi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kedua panitia penanggungjawab penyelenggara pelaksanaan acara wisuda kelulusan SMA.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran tindak pidana terkait pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka para pelaku terancam menjalani hukuman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkas Suharyono. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.