10 April 2025

Get In Touch

Dindik Kota Madiun Jadikan Perwali Nomor 24/2021 Sebagai Acuan PPDB

Pelaksanaan sosialisasi kepada SD Swasta dan Negeri Kota Madiun terkait rekomendasi PPDB mulai tanggal 2 - 4 Juni 2021,di Gedung Adiwiyata Dinas Pendidikan Kota Madiun, Kamis (20/5/2021).
Pelaksanaan sosialisasi kepada SD Swasta dan Negeri Kota Madiun terkait rekomendasi PPDB mulai tanggal 2 - 4 Juni 2021,di Gedung Adiwiyata Dinas Pendidikan Kota Madiun, Kamis (20/5/2021).

MADIUN (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan Kota Madiun menggunakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai acuan dalam persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bahwa nantinya penerimaan peserta didik dilakukan secara online dan offline untuk menekan resiko penyebaran Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun, Utomo Sapto mengatakan bahwa PPDB tahun 2021 dilakukan secara online dalam mengisi data-data siswa. Bertujuan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan, selama masih diberlakukannya PPKM di Jawa Timur.

Sedangkan proses offline adalah proses rekomendasi berdasarkan jalur prestasi. Dimana siswa siswi yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik akan mengurus berkas rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Madiun. Berkas rekomendasi dibutuhkan agar sertifikat prestasi dapat berlaku untuk bahan pertimbangan di sekolah yang akan dituju.

"PPDB tanggal 2-4 Juni itu baru proses rekomendasi. Saat
ini masih sosialisasi," jelas Utomo kepada Lenteratoday, Kamis(20/05/2021).

PPDB nantinya tetap menerapkan beberapa jalur. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua. Banyaknya jalur tersebut diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak dari seluruh latar belakang.

"Untuk jenjang SD, ada jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Sedangkan, untuk jenjang SMP ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi akademik maupun non akademik," imbuhnya.

Untuk diketahui, Jalur Prestasi adalah pemberian apresiasi terhadap siswa-siswi yang menunjukkan prestasi. Jalur Afirmasi adalah jalur untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah. Sedangkan Jalur Pindah Tugas Orangtua/ Wali adalah untuk anak-anak yang pindah sekolah karena orangtuanya TNI/ Polri atau ASN pindah tugas.

"Kita juga tetap lakukan jalur zonasi. Sesuai dengan instruksi dari Menteri Pendidikan," ujarnya.

Selain itu, juga ada jalur khusus melalui offline untuk siswa dari luar kota di sekolah tertentu.

‘’Harapannya, semua yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini segera dipenuhi. Jika ada masalah segera dilaporkan. Sehingga, pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar dan kebutuhan peserta didik bisa terpenuhi," tutup Utomo. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.