03 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta BPN II Tanggung Jawab Kepada Warga

DPRD Minta BPN II Tanggung Jawab Kepada Warga

Surabaya - Temuan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Chandra sejak tahun 1972 di wilayah Bogen oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Surabaya. Komisi yang membidangi pembangunan ini meminta supaya bertanggungjawab pada warga.

Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD kota Surabaya menjelaskan, sebetulnya lahan atas nama ibu Chandra itu masuk dalam zona surat ijo yang diakui pihak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. “Hasil rapat hearing tadi ada temuan bahwa ada sertifikat hak milik atas nama ibu Chandra masuk dalam zona surat ijo,” paparnya, Jum’at (24/1/2020). 

Lanjut Agoeng, untuk itu Komisi C meminta pada BPN II bertanggung jawab atas SHM yang dikeluarkan. “BPN II harus bertanggungjawab atas sertifikat yang dikeluarkan bukan lalu menyerahkan pada Pemkot Surabaya,” terang politisi partai Golkar ini.

Agoeng juga menjelaskan, Pemkot sendiri menyerahkan peta saja, akan tetapi pada peta itu tidak disebutkan secara spasifik. Jika tanah hak warga maka Pemkot harus melepaskannya sesuai surat SHM yang dimiliki Warga.“Tidak banyak kok, hanya 5 Persil saja di wilayah Bogen yang sudah diterbitkan SHM nya oleh pihak BPN II Surabaya,” tegas Agoeng.

Sementara, selaku pemilik persil diwilayah Bogen, Chandra mengatakan, sejak tahun 1970 an keluarganya mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah ke BPN. Lalu BPN II menerbitkan surat kepemilikan tanah berupa SHM pada tahun 1972. “Kami baru mendapatkan SHM pada tahun 1972,” terang Chandra. 

Chandra melanjutkan, jika pihak Pemkot meminta agar tanah itu diakui sebagai lahan surat ijo, jelas dia menolak. Karena BPN sudah menerbitkan SHH atas lahan miliknya. Disinggung soal penarikan retribusi, Chandra menjelaskan, tidak ada tarikan, yang ada hanya pembayaran PBB saja, imbuhnya.

Sementara anggota komisi C DPRD kota Surabaya dari fraksi PSI, William Wirakusuma menyampaikan, sebaiknya kalau memang itu haknya warga dan warga memiliki surat SHM yang sah, Pemkot supaya melapas surat ijonya.

“Ya, sebaiknya Pemkot melepas surat ijo jika ada bukti kepemilikan yang sah dimiliki oleh warganya,” pungkas William. (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.