03 April 2025

Get In Touch

Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Blitar Belum Bersertifikat

Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Blitar Belum Bersertifikat

Blitar - Ribuan bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, belum bersertifikat. Pemkab hanya anggaran sertifikasi 50 bidang tiap tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti jika aset berupa bidang tanah milik Pemkab Blitar memang masih belum semua bersertifikat, namun sebagian sudah. "Baik yang berupa tanah, maupun yang diatasnya ada bangunannya," tutur Khusna.

Dijelaskannya dari data yang ada sampai 2019, aset yang sudah bersertifikat sebanyak 1.039 bidang. Sedangkan jumlah total aset bidang tanah yang terdata mencapai 2.102 bidang. "Jadi sisanya yaitu sebanyak 1.063 bidang tanah masih belum bersertifikat," jelasnya.

Diungkapkan Khusna jika proses sertifikat aset tanah milik Pemkab, memang dilakukan secara bertahap. Setiap tahun pihaknya telah menganggarkan untuk proses sertifikat 50 bidang tanah. "Proses sertifikat aset melalui pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana padahal BPN juga harus melayani masyarakat jadi butuh waktu," ungkapnya.

Apalagi, ditegaskan Khusna, jika dalam kurun waktu 3 tahun terakhir BPN juga mempunyai program nasional yaitu PTSL. Otomatis, prosesnya tidak bisa cepat atau hanya fokus mengurusi pemkab saja," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah ada aset yang bermasalah, Khusna mengakui tidak ada yang bermasalah. Tapi kalau aset yang awalnya tanah hibah, tapi tidak diikuti proses administrasi sehingga belum bersertifikat memang ada. "Sedangkan diatasnya sudah dibangun fasilitas umum, seperti sekolah memang ada. Seperti di Ringinrejo Kesamben, Sutojayan dan Bakung," ungkapnya.

Bahkan tercatat di desa pun, statusnya memang masih milik perorangan. Untuk prosesnya menjadi aset pemkab, memang harus melalui sistem ganti rugi beber Khusna

Khusna menambahkan pihaknya memastikan bakal terus melakukan pendataan jumlah aset tanah milik pemkab, yang sebagian besar berupa tanah bengkok desa. Serta memproses sertifikatnya, agar aman dan tidak sampai lepas atau dikuasai pihak lain pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.