24 April 2025

Get In Touch

Bapemperda Bahas Raperda Jamkesda Sebagai Tahap Awal Penyusunan Penyesuaian

Bapemperda Bahas Raperda Jamkesda Sebagai Tahap Awal Penyusunan Penyesuaian

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya sebagai panitia khusus (Pansus) raperda melakukan pembahasan terhadap salah satu raperda, yaitu raperda yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak pelaksana.

Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap beberapa Raperda yang merupakan tahap awal dari pembentukan suatu Raperda yang akan diterapkan di wilayah Kota Palangka Raya.

"Salah satu yang kami bahas adalah Raperda mengenai penyelenggaraan Jamkesda yang kami anggap penting guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," papar Riduanto, Kamis (27/5/2021).

Selain itu Riduanto mengatakan agar Pemko Palangka Raya lebih memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda. Raperda tersebut dinilai penting karena raperda tentang Jamkesda akan menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

“Kami berupaya agar pembahasan raperda terkait Jamkesda ini dapat diselesaikan segera karena secara teknis banyak arah kebijakan dalam raperda tersebut,” ungkap Riduanto.

Legislator PDI perjuangan ini menjelaskan jika sebelumnya Pemko pernah mengeluarkan Perda Nomor 6/2016 tentang penyelenggaraan Jamkesda, namun Perda tersebut belum bisa menampung kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan dinilai masih terdapat kekurangan.

Riduanto menambahkan jika saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda Jamkesda yang mencakup kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC). Dengan adanya UHC seluruh masyarakat akan terjamin memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

“Karena itulah kami berpendapat jika perda sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemko perlu dilakukan penyesuaian,” pungkasnya.

Nantinya Jamkesda akan diperuntukkan tidak hanya bagi yang belum terdaftar dalam penerima layanan kesehatan, melainkan juga untuk yang sudah pernah terdaftar. Seperti masyarakat yang bukan ASN atau pegawai swasta dan sudah memiliki BPJS atau sebagai peserta BPJS mandiri, maka tetap bisa mengikuti program Jamkesda, dengan syarat adalah penduduk asli Kota Palangka Raya yang dapat dibuktikan dengan KTP/KK yang berlaku.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.