22 April 2025

Get In Touch

KPK Apresiasi Komitmen Walikota Abu Bakar Kendalikan Gratifikasi

Suasana sosialisasi Pengendalian dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi yang diselanggarakan KPK di Ruang Joyoboyo Balikota Kediri.
Suasana sosialisasi Pengendalian dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi yang diselanggarakan KPK di Ruang Joyoboyo Balikota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan  apresiasi kepada Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar atas komitmen yang tinggi untuk pengendalian gratifikasi.

Hal itu disampaikan Chrisna Adhitama Surya Nugraha, selaku Pemeriksa Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Pengendalian dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Jumat (28/5/2021) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.

Pada kesempatan itu, Chrisna Adhitama juga mengacungi jempol pencapaian Pemkot Kediri yang memiliki sepuluh Wilayah Bebas Korupsi. “Terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran atas terselenggaranya acara ini. Kota Kediri telah memiliki komitmen sangat baik terkait pengendalian gratifikasi. Ada surat edaran pelarangan penerimaan parsel dan juga kami ucapkan selamat atas pencapaian 10 wilayah bebas korupsi. Itu pencapaian luar biasa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menekankan Pemkot Kediri harus memberikan pelayanan prima dan bekerja dengan integritas, ini turut didukung dengan banyaknya instansi mencanangkan zona integritas. Lalu hampir semua pelayanan publik di Kota Kediri menggunakan sistem untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi.

“Saya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, pelayanan yang mudah, yang murah dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap. Di sini kita perlu menyamakan visi misi kita terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menjelaskan Pemkot Kediri juga telah melakukan beberapa upaya untuk pengendalian gratifikasi. Seperti baru-baru ini dikeluarkan surat edaran tentang gratifikasi dalam rangka Idul Fitri. Dimana, setiap pejabat dilarang untuk meminta atau menerima bingkisan dalam bentuk apapun.

“Adanya sosialisasi ini saya harapkan para ASN memahami apa itu gratifikasi. Kemudian juga dapat dijadikan pedoman bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi. Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Sosialisasi ini dilakukan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkot Kediri dan BUMD. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.