04 April 2025

Get In Touch

Komplotan Pencuri Antar Kota Diringkus Berkat Info FB

Komplotan Pencuri Antar Kota Diringkus Berkat Info FB

Blitar - Komplotan pencuri yang biasa beraksi antar kota, berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota berkat informasi di media sosial Facebook (FB).

Kedua pelaku yaitu Budi Rahayu alias Bujel (34) warga Desa Gembongan dan Nanang Kosim alias Boneng (35) warga Desa Sidorejo sama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Mereke selalu beraksi berboncengan, mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.

Aksi mereka tertangkap kamera CCTV salah satu toko di Kecamatan Wonodadi, yang kemudian diupload ke FB oleh akun M Junki Dausat yang dishare di Group Info Cegatan Blitar (ICB).

Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela berkat informasi dari masyarakat melalui medsos FB itulah dilakukan penyelidikan dan diringkus komplotan perampas Handphone (HP). "Melalui rekaman CCTV milik warga, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya," tutur AKBP Leonard, Senin(27/1/2020).

Perampasan atau pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban adalah anak - anak usia SMP. "Mereka membuntuti kemudian memepet dan merampas HP korban," jelas AKBP Leonard.

Setelah menangkap tersangka Budi Rahayu alias Bujel dan Nanang Kosim alias Boneng, Kabupaten Blitar, polisi melakukan pengembangan dan terungkap jika komplotan ini beraksi antar kota di Blitar dan Kediri.

"Dari pengakuannya, mereka sudah berkali- kali mencuri HP di berbagai lokasi, sasarannya HP di motor, rumah maupun merampasnya," ungkap AKBP Leonard.

Barang bukti yang diamankan dari komplotan ini yakni 15 unit HP berbagai merek. Termasuk mencuri 2 genset, di 2 rumah warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka Boneng mengaku baru sebulan beraksi, hasil curiannya dijual secara online.

Sementara itu dari keterangan ayah korban, Mustaqim jika anaknya pulang dari latihan di MI Kolomayan sekitar jam 10.00 WIB, korban berboncengan sepeda dengan adiknya. "Kemudian dibuntuti oleh pelaku, dipepet, dijambak rambutnya, kemudian HP di tangan kiri langsung dirampas," cerita Mustaqim.

Ditambahkan AKBP Leonard kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.