
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Masyarakat di 'Kota Cantik' Palangka Raya senantiasa diingatkan untuk menaati protokol kesehatan, termasuk juga kepada para pelaku usaha. Hal ini karena sampai saat ini kasus pandemi Covid-19 belum mereda.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra meminta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi menjaga agar penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin bertambah.
“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk berani menegur pelanggan yang tidak mematuhi Prokes, hal ini demi kesehatan bersama dan kelangsungan usaha itu sendiri," papar Beta, Rabu (2/6/2021).
Beta mengatakan terkait kerberlangsungan usaha sudah menjadi bahan pertimbangan bagi Pemko, termasuk dampaknya terhadap perekonomian dan sektor lainnya. Sampai sekarang sektor usaha tetap diizinkan untuk beroperasi tentunya dengan syarat tertentu, hal ini demi menjaga agar roda ekonomi dapat terus berputar.
“Bagi para pelaku usaha kesadaran untuk mematuhi Prokes secara ketat merupakan kunci utama dalam menjalankan usahanya di masa pandemi ini,” ungkap Beta.
Lebih jauh ,Beta juga mengatakan penerapan Prokes yang ketat berlaku tidak hanya bagi para pelaku usaha, tapi berlaku juga bagi para pengunjung kafe atau rumah makan. Kedisiplinan ini harus ditegakkan karena adanya penemuan kasus konfirmasi positif Covid-19 hasil tracing pada pegawai salah satu kafe di Kawasan Kuliner Yos Sudarso yang masih dirahasiakan kafenya. Karena itu dikhawatirkan temuan ini berpotensi pada terjadinya klaster baru.
“Para pengusaha rumah makan dan kafe kami minta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai usaha mereka terganggu atau terpaksa ditutup karena adanya kasus Covid,” pungkasnya.(nov)