
JEMBER (Lenteratoday) - Sebanyak 59 desa di Jember bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak. Pilkades serentak yang direncanakan akan digelar pada Agustus 2021 mendatang bakal menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid, baik terhadap para pemilih maupun panitia pilkades.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya saat melaksanakan sosialisasi Pilkades Agustus 2021 mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, maka masing-masing desa menerapkan mekanisme pemilihan bersistem TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan persyaratan ketat. Selanjutnya, masing-masing TPS hanya akan dipenuhi oleh pemilih maksimal 500 orang.
"Pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2021 ada sedikit perbedaan mekanisme. Karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19, harus mengikuti aturan yang ada. Konsekuensinya kita harus mengikuti aturan dari Mendagri. Pelaksanaan Pilkades harus dibatasi dengan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Adi, Kamis (3/5/2021).
Sementara untuk penerapan sistem pemilihan di TPS itu, lanjut Adi, secara teknis akan dilakukan pembatasan masyarakat yang berkumpul. Yakni tiap-tiap TPS kapasitas pemilih maksimal 500 orang.
Terkait hal itu, anggota Fraksi Nasdem DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, untuk Pilkades Agustus 2021 mendatang memang diterapkan dengan mekanisme berbeda. "Yang jelas, gratis biaya pilkades bagi para calon kades, juga soal teknis pelaksanaan dengan adanya TPS sesuai Prokes Covid-19. Jadi nantinya tidak ada dan jangan sampai ada kerumunan. Setiap TPS harus diisi oleh 500 DPT (Daftar Pemilih Tetap),” terang David saat reses.
Selain itu, nantinya juga tergantung jumlah pemilihnya di desa. "Jadi misalkan total berjumlah 3000 DPT, maka harus menyediakan 6 TPS,” sambungnya.
Dia berharap dengan penerapan prokes Covid-19 itu saat Pilkades, tidak sampai menimbulkan kluster baru. (mok)