04 April 2025

Get In Touch

Parah, Pelaku Hate Speech juga Duplikasi Akun Teman untuk Sebar Pornografi

Parah, Pelaku Hate Speech juga Duplikasi Akun Teman untuk Sebar Pornografi

Blitar - Setelah berhasil diringkus Unit Cyber Reskrim Polres Blitar, ternyata Tutut Galih Prasetyo (Tgp) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pelaku Hate Speech atau ujaran kebencian pada polisi, Kamis (23/1/2020) lalu. Terungkap memiliki tiga akun duplikasi atau palsu, yang digunakan menyebar pornografi.

Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi menjelaskan setelah adanya akun Diaz Diaz yang viral, dengan isi unggahan berisi ujaran kebencian. Polisi mengamankan seseorang sesuai data dalam akun tersebut. "Ternyata orang tersebut merasa tidak pernah membuat akun seperti itu dan membuat laporan polisi, hingga berhasil meringkus Tgp," tutur AKBP Buher panggilan AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/1/2020).

Kemudian dilakukan pendalaman penyidikan oleh Unit Cyber Reskrim dan berhasil ditemukan jejak digital. Ternyata tersangka Tgp melakukan duplikasi akun Facebook menggunakan foto dan nama orang lain, untuk membuat postingan ujaran kebencian dan juga menyebarkan pornografi.

AKBP Buher menjelaskan jika tersangka memiliki tiga akun palsu, mengunakan identitas orang lain. “Jadi ada tiga akun, yang pertama akun atas nama Diaz Diaz menggunakan foto orang lain, lalu ada akun lagi Diaz dengan menggunakan foto lain lagi dan akun berbeda untuk penyebaran foto porno,” jelasnya.

AKBP Buher mengungkapkan terus memperdalam penyidikan, karena ada beberapa orang yang merasa dirugikan lapor. "Kami juga akan konsultasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, karena pengakuannya hanya iseng melakukan unggahan tersebut," paparnya.

Tersangka Tgp ketika ditanya apa motifnya melakukan tindakan tersebut hanya diam saja menunduk. Apakah kenal dengan pemilik akun Diaz Diaz, tersangka Tgp mengaku kenal karena teman sekolahnya.

Ditambahkan AKBP Buher tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.