
JEMBER (Lenteratoday)-Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember akan memanggil sejumlah pihak dalam penggunaan anggaran corona dalam APBD tahun 2020. Pemanggilan itu termasuk pada eks Bupati Jember Faida yang diduga erat terkait dugaan penyimpangan dana itu.
Ketua Pansus David Handoko Seto mengatakan, pemanggil itu untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan anggaran Covid-19.
Apalagi dalam penggunaan anggaran ini kemudian dalam LHP BPK RI muncul angka sebesar Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tanpa pertanggungjawaban. Rencananya pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan.
”Minggu depan mulai hari Senin, Selasa Rabu kita akan tindak lanjuti terutama terkait LHP BPK dan pelaksanaan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan,” kata Ketua Pansus David Handoko Seto, Senin (8/8/2021).
”Yang akan kita undang termasuk sekretaris Satgas Covid, termasuk PPK, juru bicara. Kemudian pada hari Selasanya kita akan panggil mantan Bupati Jember Faida selaku eks Ketua Satgas Covid-19,” ujarnya.
Pansus akan menggali informasi di situ, jadi ada Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Menariknya Pansus juga akan memanggil struktur Satgas Covid-19 Kabupaten Jember saat ini.
”Berikutnya kita akan memanggil Satgas Covid-19 hari ini, Pak Bupati (Hendy Siswanto), kemudian sekertarisnya, Pak Sekda dan sebagainya,” terangnya.Menurutnya, dari situ masyarakat bisa tahu penggunaan anggaran Covid-19 pada waktu itu. Diperiode ini kita tidak ingin direcoki oleh pemeriksaan APH dan sebagaianya.
Berdasarkan temuan BPK yang tercantum dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan daerah (LKD) APBD tahun 2020 yang diserahkan oleh Perwakilan BPK RI Jawa Timur kepada Bupati dan Ketua DPRD Jember 31 Mei 2021 lalu, dari refocusing anggaran sebesar Rp 479 miliar terdapat penggunaan anggaran sebesar Rp 107 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga berpotensi munculnya kerugian negara.
Maka dari itu masih menurut David jika dalam rapat tersebut ditemukan kerugian negara, Pansus akan berkordinasi dengan pimpinan dewan untuk mendorong APH bergerak melakukan penyelidikan dugaan pidana korupsi.
”Kami akan mendorong APH untuk mengurus ini secara tuntas,” tegas politisi Nasdem ini.
Sementara itu pegiat anti korupsi dari Gerakan Masyarakat Jember (GRJ) Kustiono Musri, upaya pemanggilan mantan struktural Satgas Covid-19 di era pemerintahan Bupati Faida dinilai sangat tepat. Pemanggilan ini sesuai harapan masyarakat yang ingin mengetahui keberadaan penggunaan uang rakyat tersebut.
”Ini sesuai harapan kami (masyarakat) jadi DPRD tidak menunggu aduan dari masyarakat kemudian mereka bergerak. Mereka wakil rakyat seharusnya lebih peka terhadap persoalan-persoalan penyimpangan-penyimpangan seperti ini,” tandas. Kustiono.
Menurutnya, dana fantastis Rp 107 miliar itu tidak sedikit dan dia mendapat bocoran juga dari Rp 107 miliar itu tersebar di beberapa OPD.
Dia juga mendapatkan informasi, pada bulan November-Desember 2020 Bupati Faida saat itu memerintahkan pengeluaran tambahan uang senilai Rp 220 miliar yang dilimpahkan kepada BPBD Jember. "Dari 220 miliar itu semuanya tidak ter-SPJ-kan. Ada 18 miliar kas tunai belum digunakan. Nah ada 107 SPJ nya belum disyahkan,” katanya. Menurutnya, semestinya BPK dan KPK segera menindaklanjuti dengan audit investigatif dan aparat penegak hukum segera bergerak sesuai tugasnya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana covid tersebut. (mok)