22 April 2025

Get In Touch

Pansus Bapemperda Lanjutkan Pembahasan Raperda Jamkesda dan Izin Usaha Sarang Burung Walet

Tim Pansus Bapemperda Saat Rapat Bersama membahas dua raperda.
Tim Pansus Bapemperda Saat Rapat Bersama membahas dua raperda.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Bersama melaksanakan rapat sebagai kelanjutan pembahasan terhadap Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan izin usaha sarang burung walet.

Pada kesempatan kali ini Bamperda menyelenggarakan rapat bersama dengan Perangkat Daerah yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), yang dilaksanakan di ruangan Rapat Komisi Dewan, Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM 5,5, .

Rapat bersama dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, dengan agenda membahas lanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Jamkesda Kota Palangka Raya, dan perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2021 tentang izin usaha sarang burung walet.

"Pada rapat hari ini kami melanjutkan pembahasan terhadap dua Raperda yaitu mengenai penyelenggaraan Jamkesda, dan perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya, nomor 12 tahun 2021 tentang izin usaha sarang burung walet," papar Riduanto, Selasa (8/6/2021).

Sebagaimana disampaikan Riduanto, pada rapat bersama kali ini Pansus Bapemperda bertujuan untuk menindaklanjuti dua Raperda yang belum sempat dibahas pada rapat sebelumnya. Ia berharap tim Pansus Bapemperda bisa segera menyelesaikan pembahasannya agar bisa segera diparipurnakan dan disahkan.

"Kami melakukan rapat lanjutan dengan tujuan agar pembahasan terhadap dua raperda tersebut dapat bisa diselesaikan untuk kemudian bisa segera diparipurnakan dan disahkan," jelas Riduanto.

Lebih lanjut legislator yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa Jamkesda sendiri dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 3 tahun 2016 mengenai Jamkesda, yang mana jaminan kesehatan yang lama hanya ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan rekomendasi RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan.

"Dengan adanya Raperda ini diharapkan ada perubahan atas jaminan kesehatan masyarakat, Jamkesda akan menjangkau seluruh masyarakat, tidak hanya bagi masyarakat miskin atau kurang mampu saja, tapi semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan.," pungkasnya.(adv/*)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.