
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi D DPRD Jatim terus mendorong pada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menyelesaikan proses izin operasional Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PPSLB3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, sampai saat ini izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terkendala administrasi dari Pemprov Jatim.
Dorongan komisi D tersebut terjadi saat rapat dengan pendapat dengan PT Jatim Graha Utama (JGU) selaku BUMD Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Jatim, dan OPD terkait di DPRD Jatim, Kamis (10/6/2021).
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengatakan bahwa saat ini tengah dibangun jalan akses menuju PPSLB3 dan pembangunan gedung incenerator yang diprioritaskan untuk pengelolaan limbah medis. Pembangunan tersebut diatas lahan seluas 5 hektar dari total 50 hektar yang dimiliki PPSLB3 Dawarblandong Mojokerto.
“Sedangkan untuk legalitas lahan untuk jalan akses masih menunggu serah terima dari Kementerian Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup Jatim. Nanti kita tukar guling dengan lahan Pemprov Jatim di Bondowoso. Bersamaan dengan keluarnya legalitas itu, Gubernur Jatim juga menyiapkan Pergub untuk PT Pratama Jatim Lestari anak perusahaan PT JGU yang akan mengerjakan pembangunan incenerator di atas lahan 5 hektar itu,” kata Kuswanto.
Hal senada juga diungkapkan angota Komisi D DPRD Jatim, Nur Aziz. Dia menambahkan bahwa pemanfaatan dari PPSLB3 ini masih menunggu izin operasional. “Kita sepakat semuanya, itu (izin operasional) kita dorong,” katanya.
Dia juga menandaskan bahwa pembangunan yang sejak 2015 ini masih tersendat-sendat dan bahkan terlambat. “Makanya ini kita kumpulkan. Komisi D mendorong untuk proses percepatan pusat pengolahan limbah B3 ini. Janjinya Pemprov akhir Desember kemarin akan turun. Kemudian ada perubahan aturan dari Biro Hukum, dan kita mengajukan lagi ke Biro Hukum,” terangnya.
Menurut Aziz, PPSLB3 ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah limbah B3 saat ini sudah sangat banyak. Bahkan, lanjutnya, Lamongan sudah bergerak cepat untuk membuat tempat pengolahan limbah B3 sendiri meski itu milik swasta.
“Swasta sudah membuat sendiri dan selesai. Kita ini provinsi, memiliki semuanya, kok malah terhambat itu. Makannya tadi BUMD kita dorong, harus ada upaya pressure dari gubernur untuk mempercepat,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D, Martin Hamonangan, menambahkan seharusnya terkait administrasi di Pemprov Jatim bisa dipercepat. “Dalam persoalan administrasi, pemerintahan harus didorong supaya lebih cepat. Segera bisa dimanfaatkan untuk pengolahan limbah B3,” tegasnya.
Terlebih lagi, saat ini sudah banyak persoalan lain, dintaranya adanya competitor dari swasta. Dia menandaskan bahwa tujuan dari pembangunan PPSLB3 adalah untuk menekan harga dari pengolahan limbah tersebut. Sebab, selama ini harga untuk pengolahan limbah B3 tidak bikontrol.
“Contoh misalkan, limbah limbah rumah sakit itu kan selama ini dibawa ke Cileungsi Jawa Barat, tarifnya sudah cukup memberatkan sebetulnya,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, proses adanya pengolahan limbah B3 di Dawarblandong ini harapannya dapat meningkatkan pemasukan PAD. Kemudian, untuk penggunaan dari pemerintah provinsi bisa mendapatkan harga yang lebih murah. (ufi)