
Surabaya-Puluhanpedagang buah di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya memutuskan akan berjualan dijalanan. Hal tersebut akan dilakukan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidakmemberikan solusi terkait penyegelan pasar itu mulai Selasa (6/8).
Salah satu pedagang buah Joko Hendro menyampaikan merasakecewa atas tindakan Pemkot yang seringkali menggusur para pedagang buah, baikdi Pasar Koblen maupun pasar di Tanjungsari. “Saya merasa teraniaya. Selama inikami kerja selalu disuruh pindah,” kata Joko saat diwawancarai melalui telepon.
Puluhan pedagang tersebut mengaku beberapa kali mengalamipenertiban oleh Pemkot sejak 2010. Pertama saat digusur kala menempati pasarPeneleh dan pada 2014 digusur lagi dari Pasar Koblen, Tanjungsari.
Ia menyampaikan selama ini penertiban yang dilakukan oleh Pemkotdengan alasan tidak adanya perijinan operasional pasar. Informasinya hanyaPasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) yang mempunyai ijin operasionalkegiatan pasar.
“Saya pernah dagang di PIOS, kira-kira pada 2015 lalu. Kamijuga ingin coba, setelah kami berdagang di PIOS keadaannya tidak seperti yangkami inginkan,” ujar dia.Joko mengungkapkan puluhan pedagang berjualan kuranglebih selama tujuh bulan di PIOS. Pihaknya memutuskan berhenti berjualan karenaminimnya pembeli.
Banyak buah yang tidak terjual sehingga membusuk, kata Joko,para pedagang pun akhirnya membuang buah-buah tersebut. Beberapa pembelimengeluhkan jarak tempuh dan akses ke PIOS.“Jalur ini kan banyak kendaraanbesar sepertu truck, dan katanya rawan penodongan pada pembeli. Itu pembelisaya sendiri yang mengeluh ke saya,” kata Joko.
Ia juga mengaku sempat tidak berjualan selama lima bulan.Hal ini karena tidak mempunyai tempat untuk berjualan.Menurutnya sah-sah sajajika pemkot melakukan penertiban sesuai peraturan, tapi harus disertai dengansolusi dan pengadaan pasar yang memadai. “Sudah saya sampaikan aspirasi kami.Selama ini pemerintah terkesan seperti arogan, hanya mengeksekusi tanpa memberisolusi,” tambahnya.
Joko menyampaikan pihaknya baru kurang lebih dua bulanberjualan di Pasar Tanjungsari 77 dengan menyewa pada PT Maju Terus Kawan. Parapedagang mengetahui jika belum ada ijin pengelolaan pasar. Tapi karena tidakada pilihan temoat untuk berjualan, pihaknga memaksa tetap menyewa danberjualan.“Saya sebagai warga cuman mencari nafkah negara sendiri, tapi kamiselalu dibentur oleh masalah tanpa ada solusi,” pungkasnya. (Est)