04 April 2025

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim, Amankan Satu Koper & Kardus

KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim, Amankan Satu Koper & Kardus

Surabaya-Penyidikpada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala DinasPerhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim Fattah Jasin, yang berada di NgindenIntan Tengah, Surabaya, Rabu (7/8) malam. Dari rumah yang bersangkutan,penyidik membawa satu koper dan kardus berisi berkas dokumen.

Pantauan di lapangan, enam penyidik KPK tampak keluar darirumah mewah berlantai dua itu sekitar pukul 20.11 WIB. Enam penyidik langsungmasuk ke tiga mobil kijang Innova didampingi empat anggota polisi bersenjatalengkap.

Saat keluar dari rumah Fattah Jasin, penyidik KPK membawakoper besar berwarna hitam dan satu kardus. Selain rumah Fattah Jasin, masihada tempat lain yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. Yakni Kantor DinasPerhubungan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani, dan rumah mantan SekdaProvinsi Jatim Ahmad Sukardi.

Dalam tiga mobil tersebut, mobil kedua tampak seoranglaki-laki di bagian tengah  denganmenutup wajahnya. Di mobil terakhir pun terdapat laki-laki yang tampakmenundukkan kepala .Saat awak media mengkonfirmasi kepada asisten rumah tangga(ART) Kadishub Jatim, ia mengatakan tidak ada yang dibawa. “Enggak ada (yangdibawa polisi). Enggak tahu (siapa yang dibawa),” ujar ART itu.

Sementara itu, satpam penjaga perumahan Nginden IntanTengah, Karsimo sempat memberikan kabar, jika dirinya tidak tahu jika rumahJasin diperiksa oleh KPK.  "Enggaktahu, cuma sore tadi sudah ada tiga mobil yang keluar dari situ (rumah FattahJasin)," ujarnya.

Ia menambahkan, jika Jasin sendiri sudah lama tinggaldisini. "Abah Jasin sudah 20 tahun lebih tinggal dirumah ini. Orangnyaramah terhadap tetangga maupun sekuriti," pungkasnya.

Penggeledahan di tiga lokasi itu pun dibenarkan Juri BicaraKPK, Febridiansyah. Penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR TPKSuap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA2018.

"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu, DinasPerhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi JawaTimur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jatim," kata Yuyuk melalui pesansingkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD KabupatenTulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkaitpembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten TulungagungTahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88miliar.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembanganpenanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung SyahriMulyo. Yakni terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah KabupatenTulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkaptangan (OTT) pada 6 Juni 2018.(est)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.