
MALANG (Lenteratoday) - Wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan menuai banyak kontroversi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemungutan PPN ini melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut rencananya, Sektor Pendidikan dan komoditas sembako akan dikenai PPN, untuk memulihkan ekonomi negara, dampak dari pandemi covid19.
Merespon hal tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang, Abdul Haris berpendapat bahwa sekolah adalah sektor non-profit yang tidak seharusnya dikenai PPN. "Sekolah ini kan lembaga non profit, ia menghasilkan SDM-SDM berkualitas, harusnya pemerintah mendukung, bukan malah menarik pajak," katanya pada lentera. "Sekolah bukan lembaga profit yang pantas untuk dikenai pajak," tegasnya.
Ia menegaskan, ada banyak sekali lembaga pendidikan swasta yang membantu negara untuk mencerdaskan bangsa. "Banyak lembaga sekolah yang berperan aktif untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, harusnya ini dapat dukungan dari Pemerintah," lanjutnya.
Alasan untuk memulihkan perekonomian negara menurutnya tidak tepat. "Kan ada banyak lembaga profit di luar sana, yang lebih pas untuk dikenai pajak, bukan sekolah," tegasnya menjelaskan.
"Jika sekolah sampai dikenai pajak, ada berapa keluarga yang akan kesulitan dengan itu (pemungutan pajak)," pungkas Abdul Harris.