
JEMBER (Lenteratoday) - Persoalan pencairan beasiswa mahasiswa yang molor, akhirnya dijawab oleh Wakil Bupati Jember, Gus Firjaun Barlaman. Menurutnya, beasiswa mahasiswa tetap akan direalisasikan.
"Tetap kita akan adakan beasiswa mahasiswa, namun karena ini ada temuan oleh BPK maka kita masih menunggu hasil itu.
Kita ingin regulasi dan mekanisme penggunaan beasiswa mahasiswa itu agar tepat sasaran," kata Wabup Jember Gus Firjaun, Kamis (17/6/2021).
Dia mengaku selain persoalan mekanisme, juga ada ketepatan sasaran yang harus diperhatikan. "Sebab kemarin itu ada orang yang sudah lulus maupun orang mampu namun justru mendapatkan beasiswa, temuannya banyak sekali. Kita tidak ingin seperti itu. Karena kemarin itu aturan diporak-porandakan, tidak sesuai dengan aturan yang ada, negara dirugikan dan beasiswa mahasiswa tidak tepat sasaran dan sebagainya. Itu termasuk penggunaan dana covid19 ada temuan juga oleh BPK, jadi kita ingin penggunaan anggaran harus sesuai aturan," tandasnya.
Soal masih belum cairnya beasiswa mahasiswa hingga kini, pihak Pemkab Jember masih belum menentukan kapan kepastiannya. "Kita tetap tidak akan menutup mata, karena program beasiswa mahasiswa itu adalah program kita. Bagaimana warga Jember bisa sejahtera, salah satunya indikasinya yakni dari kualitas pendidikan yang naik. Kalau pendidikan baik, maka kesehatan dan kesejahteraan akan terangkat juga," ujarnya. Wabup Gus Firjaun menampik jika tidak ada beasiswa akan ada sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah. "Kalau ada bahasa, ada yang terancam putus sekolah, ya itu subyektif sekalilah itu," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam program beasiswa sebesar Rp 95,2 miliar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2019. BPK menyebut terjadi pemborosan sebanyak Rp92,99 miliar diantara Rp95,2 miliar anggaran yang digelontorkan. Sebab, beasiswa dikemas dalam anggaran bantuan sosial (Bansos), tapi mekanisme yang ditempuh justru menurut audit BPK melenceng dari ketentuan.
Temuan BPK diantaranya yakni tanpa pernah ada perjanjian tertulis antara Pemkab Jember selaku pemberi dana dengan mahasiswa dan kampus yang menerima Bansos; tiada pakta integritas; dan nihil pelaporan rinci penggunaan anggaran.
BPK meneliti ada lonjakan jumlah penerima beasiswa maupun dananya. Semula ditetapkan dalam DPA APBD 2019 hanya 7.185 mahasiswa dengan pagu Rp92,4 miliar, kemudian berubah menjadi 10.724 mahasiswa dan anggaran Rp117,9 miliar.
Hal itu berbeda jauh dibandingkan rekap 10 SK Bupati Jember yang menunjukkan data penerima 10.054 mahasiswa dengan anggaran Rp69,32 miliar. (mok)